Kediri, SRTV.CO.ID – Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri nomor urut 02, yang dikenal dengan nama FREN, resmi melaporkan dugaan penyebaran berita hoaks yang mereka nilai menyesatkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri pada Senin (28/10/2024) sore.
Dugaan penyebaran berita hoaks ini disebut melibatkan media SIPEKA News dan LSM Macan yang diduga menyebarkan informasi palsu.
Koordinator Tim Hukum Paslon Nomor 2, Muhammad Alfarizhi, S.H., menjelaskan bahwa berita yang disebarluaskan tersebut mengandung informasi mengenai undangan dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk tanggal 29 Oktober 2024.
Menurut Alfarizhi, undangan itu tidak pernah ada, dan dokumen yang beredar diduga merupakan hasil pemalsuan, dilengkapi dengan kop dan stempel palsu atas nama operational manager Bukit Daun yang disebut-sebut bernama Reno Caesar Suwono.
“Kami mengutuk keras penyebaran berita palsu ini. Pemalsuan dokumen dan penyebaran informasi yang menyesatkan adalah pelanggaran serius yang merusak proses demokrasi pemilu,” tegas Alfarizhi.
Selain melaporkan ke Bawaslu, tim hukum paslon nomor 02 juga telah melayangkan somasi kepada pihak SIPEKA News dan LSM Macan. Alfarizhi menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum lebih lanjut untuk memastikan tindakan ini mendapat perhatian serius demi menjaga integritas proses pemilu di Kediri.
Sementara itu, Revani Sasmitaning Wulan, Komisioner Bawaslu Kota Kediri Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, mengonfirmasi bahwa laporan ini masih dalam tahap evaluasi awal.
Menurut Revani, pihak Bawaslu menerima aduan dari tim hukum FREN dan akan mempelajarinya untuk menentukan kelengkapan syarat formil dan materiil.
“Kami menerima aduan tersebut dan akan mempelajarinya lebih lanjut,” jelas Revani, menambahkan bahwa Bawaslu akan melakukan pembuktian di lapangan untuk memastikan apakah laporan ini memenuhi unsur pelanggaran yang memerlukan tindakan lebih lanjut.(AMS)