Berita  

Terdapat Praktik Curang dalam Pengadaan Tanah Makam di Desa Ngerami Sukomoro

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Sebuah praktik ilegal terbongkar dalam proyek perluasan makam umum di Desa Ngerami, Kecamatan Sukomoro. Diduga kuat, tanah yang digunakan untuk menguruk lahan berasal dari limbah pabrik yang dilarang diperjualbelikan.

Informasi yang dihimpun, diduga tanah hitam yang digunakan untuk menguruk makam tersebut berasal dari PT Kasura, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor. Tanah hasil galian pabrik ini kemudian dijual secara ilegal oleh PT Nugraha Jaya Mandiri (NJM) kepada Kepala Desa Ngerami, Krisyanto.

Ironisnya, tanah yang seharusnya dibuang karena berpotensi merusak lingkungan justru dijual dengan harga murah kepada desa. Namun, dalam anggaran desa, harga tanah tersebut tercatat jauh lebih mahal. Perbedaan harga yang signifikan ini diduga menjadi sumber keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.

Praktik curang ini akhirnya terendus oleh Polda Jawa Timur. Setelah melakukan penyelidikan, polisi telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi, termasuk Kepala Desa Ngerami.

Polda membenarkan bahwa Tipidter telah melakukan penyelidikan terkait tanah uruk makam di Desa Ngrami Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.

“Yang sudah dimintai keterangan pihak penerima tanah, yaitu para pejabat pemerintah desa. Lalu akan dikembangkan lagi,” kata sumber yang wanti-wanti namanya tidak disebut, Selasa (24/9/2024).

Krisyanto sendiri mengakui bahwa dirinya telah membeli tanah tersebut, namun enggan menjelaskan secara detail terkait proses transaksi dan pihak-pihak yang terlibat.

Kepala Desa Ngerami berdalih bahwa ia memilih tanah hitam tersebut karena teksturnya yang gembur dan harganya yang murah. Namun, alasan ini dinilai tidak masuk akal mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan oleh tanah limbah bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Pihak ke tiga yang mengerjakan yang punya truk, tidak tahu siapa yang punya truk itu. Saya sudah pasrahkan ke mereka semua (menguruk tanah makam),” jelas Krisyanto.

“Harga tanah ini juga lebih ekonomis,” lanjutnya.

Sementara Direktur PT. Nugraha Jaya Mandiri (NJM), Bagus Setyo Nugroho mengatakan, perusahaannya tidak menjual tanah galian pondasi dari PT Kasura, tetapi diminta orang dan diberikan secara gratis.

“Saya berikan gratis bagi siapapun yang minta,” ucapnya.

Namun pria yang juga Komisaris CV Multi Tunas Mandiri ini mengaku dipanggil oleh Polda Jatim untuk dimintai klarifikasi.

“Betul dipanggil untuk melakukan klarifikasi,” ungkap Bagus.

Praktik jual beli tanah ilegal ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal, antara lain terkait pelanggaran lingkungan, penipuan, dan korupsi.

Skandal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak buruk bagi masyarakat Desa Ngerami. Penggunaan tanah limbah untuk menguruk makam dapat mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. Selain itu, praktik korupsi yang terjadi juga menghambat pembangunan desa.

Reporter : Muji_SRTV
Editor : Irwan Maftuhin

Exit mobile version