Jakarta, srtv.co.id – Sebagai warga Nganjuk, Prayogo Laksono dan Anang Hartoyo, mengajukan permohonan keberatan uji materiil terhadap Perbup Nganjuk No 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Prayogo dan Anang mendatangi Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Pusat pada Kamis (15/4/2021) kemarin. Mereka menganggap Perbup tersebut bertentangan dengan UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada.
Prayogo mengatakan, dirinya dan Anang selaku pemohon mempunyai legal standing atau hak untuk mengajukan uji materiil. Supaya Perbup No 11 tahun 2021 tersebut mempunyai kepastian hukum serta mampu menjawab isu yang berkembang.
“Selain itu, apabila permohonan uji materiil Perbup ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung, harapan kami agar Bupati Nganjuk untuk mematuhi,” kata Prayogo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi srtv.co.id, Jumat (16/4/2021).
“Kita ikuti dan hormati saja prosesnya,” lanjut dia.
Editor: Hasan