Edarkan Sabu-sabu, Pegawai Restoran Ini Diringkus Polisi di Stasiun Kertosono

Nganjuk, Sabu-sabu, Satresnarkoba Polres Nganjuk
Caption: Tersangka DS, pegawai restoran yang diciduk polisi gegara kasus narkotika. Foto dokumentasi Polres Nganjuk.

Nganjuk – DS (38), pegawai restoran asal Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi. Ia diciduk aparat karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Tertangkapnya DS berawal dari laporan masyarakat bahwa sering ada transaksi narkoba di Stasiun Kertosono. Mendapat laporan tersebut, Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk mendatangi lokasi hari ini pukul 08.00 WIB.

“Sekira jam 08.00 WIB di ruang tunggu dalam area Stasiun Kertosono (polisi) telah mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama DS,” jelas Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara, Senin (15/3/2021).

Dari tangan DS, kata Rony, aparat berhasil mengamankan sebungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu 0,87 gram yang dibalut grenjeng rokok, lalu dimasukkan ke dalam tas hitam.

Rony menuturkan, berdasarkan pengakuan DS ke polisi, barang haram tersebut merupakan pesanan kolega bernama DN yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

“(DS) juga menerangkan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari temannya yang bernama JEF yang masih dalam pengembangan,” sebutnya.

Kini DS ditahan di Mapolsek Nganjuk, ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini DS terancam pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Hasan

Exit mobile version