TMMD  

Tak Terbukti Bersalah, Pelaku UMKM Garam Asal Pati Rudy Mulyanto Bebas Dari Semua Dakwaan Oleh MA – srtv.co.id

NGANJUK, SRTV. CO. ID – Rudy Mulyanto, pelaku UKM (Usaha Kecil Menengah) yang memproduksi dan menjual garam asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya diputus bebas oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya, Rudy dituntut dengan dugaan pendomplengan nama produk garam dari sebuah PT di Sidoarjo.

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3733 K/Pid.Sus/2020 yang diketuai oleh Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Rudy Mulyanto dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat 2 dan pasal 102 UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Membebaskan Terdakwa (Rudy Mulyanto) oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya”, bunyi sebagian amar putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Selasa, 26 Januari 2021.

Menyikapi Putusan MA ini, Kuasa Hukum Rudy Mulyanto, dari Kantor Hukum IHMAP Counsellor, Muhammad Aditya Pramana, SH mengatakan menyambut baik Putusan yang telah memenuhi rasa keadilan kliennya tersebut. Sejak awal Aditya menilai kliennya tidak pernah ada niat dan itikad buruk untuk meniru dan mendompleng merek garam milik orang lain.

“Kami berharap nama baik Pak Rudy dapat segera dipulihkan. Selain itu sejumlah uang, garam, beberapa aset milik Pak Rudy yang selama ini disita dapat dikembalikan kepada Pak Rudy sebagaimana perintah putusan MA. sebagai pelaku UKM klien kami memiliki modal yang sangat terbatas,” terang Mohammad Muchsin

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan PT. UnichemCandi Indonesia, perusahaan yang memproduksi garam kemasan merek ‘Daun’ asal Sidoarjo, Jawa Timur. Pihak perusahaan mengambil langkah hukum terhadap Rudy Mulyanto, pengusaha UKM asal Pati pemilik merek garam “Pucuk Daun” lantaran dianggap mendompleng merek garam kemasan milik PT. UNIChemCandi Indonesia, serta menjualnya di wilayah Nganjuk.

Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk dan Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Rudy Mulyanto atas kasus tindak pidana merek. Namun Mahkamah Agung membatalkannya dan menyatakan Rudy Mulyanto tidak bersalah dan bebas dari semua dakwaan penuntut umum.

Exit mobile version