Srtv.co.id. Kediri | Petugas melakukan penyemprotan prokes covid-19 pada kotak suara saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Kediri tahun 2020.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Kediri tahun 2020 di gelar KPU Kabupaten Kediri di balai pertemuan Bhagawanta Bhari di jalan Pamenang, Katang-Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Selasa (15/12/2020).
Dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19, rekapitulasi ini diikuti PPK se-Kabupaten Kediri, saksi pasangan calon dan Panwascam (Panitia pengawas pemilihan tingkat kecamatan).
Anwar Ansori Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri mengatakan, “Rekapitulasi yang akan kita lakukan ini rekapitulasi yang belum pernah terjadi di sebelumnya yaitu menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi yaitu SIREKAP.”
“Dalam hal ini SIREKAP ini tertuang tercantum di PKPU 19 perubahan dari PKPU 9 tahun 2018 sifatnya wajib, kami harus lakukan eksekusi dihasil kecamatan itu dari SIREKAP,” lanjutnya.
Anwar menerangkan, dengan sistem yang baru ini terdapat beberapa kecamatan yang terjadi kesalahan rekap karena kendala (trouble) sistem seperti server padat yang berdampak pada rumus namun tidak signifikan.
“Maka kesalahan-kesalahan yang terjadi di saat teman-teman sudah finalisasi rekap kecamatannya, maka temen-temen sudah nggak bisa edit nih, maka kemudian akan kita lakukan perbaikannya di kabupaten, inilah yang nanti proses yang akan kami dilakukan,” urainya.
Anwar menjelaskan, “Karena kita tetap ya dasarnya adalah yang dijadikan acuan patokan itu adalah di C hasil KWK yang dibuat oleh temen-temen KPPS, itu mahkota pemilihan di C hasil KWK, itulah yang kemudian menjadi dasar, terjadi kesalahan maka kembalinya ke C hasil KWK produk dari temen-temen KPPS di TPS.”
Dijadwalkan, rekapitulasi tingkat kabupaten harus selesai tanggal 17 Desember 2020, setelah rekapitulasi tingkat kabupaten dan penetapan hasilnya tuntas dilanjut penetapan pasangan calon pemenang Pilbup Kediri 2020.
“Hasil dari rekapitulasi yang kita lakukan ini maka kemudian berlanjut langsung untuk ditetapkan perolehan hasilnya itu, baru kemudian penetapan pasangan calon (paslon) nanti setelah MK (Mahkamah Konstitusi) mengeluarkan BRPK (Buku Register Perkara) itu, baru maksimal 5 hari kita baru menetapkan,” imbuh Anwar. (adv)