Rajawali 19 Amanakan Trio Sindikat Dobel L – srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk | Tiga anggota sindikat peredaran pil koplo dobel L asal kabupaten Nganjuk, dilibas Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk, Sabtu (13/6/2020). Saat ini ketiganya masih menjalani penyidikan di kantor Polres Nganjuk.

Mereka adalah, Rinno Setyowiyoko (24) warga Dusun Kemlokolegi Desa Ngangkatan Kecamatan Rejoso, Sutrisno (35) kuli bangunan warga Dusun Bringkil Desa Grojogan Kecamatan Berbek, dan Wahyu Tri Sugiarto (23) penjual nasi goreng, warga Dusun Bulurejo Desa Kedungombo Kecamatan Tanjunganom.

“Ketiga pengedar ini memang satu jaringan. Mereka diringkus dalam waktu dan tempat yang berbeda,” ujar Iptu Pujo Santoso Kasat narkoba Polres Nganjuk, Minggu (14/6/2020).

Pujo menjelaskan, awalnya Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan seseorang di warung baypass Kelurahan Begadung Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Sabtu (13/6/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Saat digeledah, pemuda berinisial EW ini ditemukan barang bukti berupa 10 butir pil dobel L yang disimpan di dalam saku celana belakang sebelah kanan, dan uang sebesar Rp 320 ribu,” jelasnya.

Penggeledahan dilanjutkan di rumah EW, RT 02/ RW 01 Dusun Kedungrejo Desa Jatirejo Kecamatan Rejoso, dan ditemukan sebanyak 2 dua plastik klip total berisi 130 butir pil dobel L yang disimpan di bawah tempat tidur rumahnya.

“Kepada petugas, EW ini mengaku pemakai. Dia mengaku mendapat pil membeli dari tersangka Rinno. Selanjutnya petugas mencari keberadaan Rinno, dan dapat diamankan di pinggir jalan Desa Mlorah Kecamatan Rejoso,” jelas Pujo.

Saat ditangkap, Rinno mengantongi sebuah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi. “Tersangka Rinno mengaku mendapatkan barang dari tersangka Tris. Selanjutnya tersangka Tris dibekuk di rumahnya dengan barang bukti sebuah ponsel,” urainya.

Waktu diintrogasi, tersangka Tris mengaku mendapatkan barang dari tersangka Wah, penjual nasi goreng. Mendapat keterangan, petugas bergegas memburu Wah.

Akhirnya, tersangka Wahyu dapat diamankan di rumahnya bersama barang bukti berupa 4 butir pil dobel L yang dibungkus plastik disimpan di bawah baju dalam almari pakaian.

“Tersangka Wahyu mengaku pil dobel L yang ia edarkan itu didapatkan dari seseorang, dan orang tersebut saat ini masih dalam pengejaran Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk,” pungkas pentolan Rajawali 19.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu jaringan di atasnya. “Nama dan alamat sudah kita kantongi. Doakan saja semoga cepat tertangkap,” katanya.

Reporter : Samsul Arifin

Exit mobile version