Alasan Istri Sering Nolak Diajak Hubungan Ranjang, Seorang Ayah Tega Hamili Anak Tirinya

SRTV, PACITAN-Dengan modus istri sering menolak saat diajak hubungan ranjang, JN (57) warga Punjung, Kecamatan Kebonagung, Pacitan Jawa Timur tega melampiaskan nafsu bejatnya menghamili anak tirinya RA (15) yang masih usia bawah umur.

Atas perbuatan tersebut tersangka JN terancam mendekam dipenjara paling singkat lima tahun, dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Pacitan, Aldo Febrianto saat konferensi pers Jumat (26/6/2020).

“Alasannya ketika istri dari tersangka diajak berhubungan sering menolak dengan alasan capek karena kerja, dan modusnya anak akan dipukul jika melaporkan kepada ibunya,”terangnya.

Kronologi kejadian pada awal April 2020 lalu, SR ibu korban merasa curiga dengan postur tubuh korban atau anaknya. Saat itu korban tidak berpuasa dengan alasan tidak enak badannya, setelah itu ditanya korban mengaku bahwa telah disetubuhi ayah tirinya. Setelah pulang dari latihan bela diri pada pukul 01.00 WIB.

“Mengetahui anaknya telah mengandung 3 bulan, meski sempat ragu-ragu, ibu korban ahirnya melaporkan kepada pihak Polres Pacitan. Ini juga berkat dimedia sosial kemarin setelah kami mengetahui langsung kami amankan,”imbuhnya.

Tersangka telah melanggar Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah penganti Nomor 1 tahun 2016. tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002.

Barang bukti yang telah diamankan Satreskrim Polres Pacitan saat ini satu celana panjang warna unggu motif dua, satu celana dalam warna hitam, satu kaos tangan warna abu-abu, satu buah bra warna putih.(*)

Exit mobile version