Bapenda Jember Buka Pengajuan Pengurangan PBB 2023-2026, Warga Bisa Ajukan Keringanan Pajak

Penerapan pajak daerah oleh Bapenda (Angga Juli)
Penerapan pajak daerah oleh Bapenda (Angga Juli)

JEMBER,SRTV.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk mengajukan pengurangan pajak.

Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk tagihan PBB tahun 2026, tetapi juga mencakup tunggakan pajak sejak 2023 hingga 2025. 

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada wajib pajak yang mengalami keberatan terhadap nominal tagihan yang diterima.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Deni Wijananto, menjelaskan masyarakat dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB secara langsung ke kantor Bapenda Jember.

Menurut Deni, pengajuan keringanan pajak harus dilengkapi sejumlah dokumen administrasi sebagai syarat utama proses verifikasi. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, permohonan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Masyarakat yang merasa keberatan terhadap besaran PBB bisa mengajukan pengurangan langsung ke Bapenda dengan melengkapi persyaratan administrasi,” ujar Deni, Jumat (15/5/2026).

Ia menegaskan, program pengurangan pajak tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi tagihan PBB tahun 2026. 

Warga yang memiliki keberatan terhadap besaran pajak pada tahun-tahun sebelumnya juga tetap diberikan kesempatan mengajukan keringanan.

Menurutnya, pengajuan pengurangan PBB masih dapat dilakukan untuk tagihan tahun 2025, 2024, bahkan sejak 2023. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki tunggakan ataupun merasa nilai pajaknya terlalu tinggi tetap bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Pengurangan pajak ini tidak hanya berlaku tahun 2026, tetapi juga bisa diajukan untuk PBB tahun 2025, 2024 hingga 2023,” katanya.

Deni menambahkan, setiap permohonan yang masuk akan melalui tahapan pemeriksaan dan survei lapangan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kondisi riil wajib pajak sebelum keputusan pengurangan diterbitkan.

Selain pemeriksaan administrasi, petugas juga akan mencocokkan data objek pajak dengan kondisi di lapangan agar proses penetapan keringanan berjalan tepat sasaran.

“Semua pengajuan akan diproses sesuai ketentuan, termasuk dilakukan survei lapangan untuk memastikan kondisi wajib pajak,” jelasnya.

Bapenda Jember memperkirakan proses pengajuan pengurangan PBB membutuhkan waktu sekitar 15 hari kerja sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Jember.

Editor : SRTVRedaksi