Anggota DPRD Jember Main Game saat RDP Stunting, DPP Partai Gerindra Jatuhkan Teguran Keras Terakhir

Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi.
Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi.

JEMBER,SRTV.CO.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada Anggota Komisi D DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi, usai aksinya bermain gim saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) viral di media sosial.

Keputusan tersebut diambil setelah Majelis Kehormatan Partai Gerindra menggelar sidang etik internal di Jakarta pada Jumat, 15 Mei 2026. 

Dalam sidang itu, Achmad Syahri Assidiqi dinyatakan terbukti melanggar aturan organisasi dan kode etik kader partai.

Pimpinan sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Fikrah Auliaurrahman, menegaskan bahwa partai memberikan sanksi berupa teguran keras dan terakhir kepada yang bersangkutan.

“Mengadili, menyatakan bahwa saudara Achmad Syahri Assidiqi sebagai kader Partai Gerindra telah terbukti melanggar AD/ART dan menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir,” kata Fikrah dalam persidangan.

Tidak hanya itu, Majelis Kehormatan juga memberikan peringatan serius kepada Achmad Syahri Assidiqi. Jika kembali melakukan pelanggaran etik, maka partai akan langsung mengambil langkah pemberhentian sebagai anggota DPRD Jember.

Usai menjalani sidang etik, Achmad Syahri Assidiqi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan siap menerima seluruh keputusan partai.

“Saya taat terhadap keputusan partai, saya menyesal dengan ini saya salah dan meminta maaf,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Jember Ahmad Halim yang turut mendampingi dalam sidang menegaskan bahwa keputusan DPP sudah sangat jelas dan bersifat final.

Menurut Halim, sanksi yang dijatuhkan merupakan peringatan terakhir bagi kadernya. Apabila kembali melakukan pelanggaran, maka konsekuensinya adalah pemecatan atau pemberhentian dari jabatan legislatif.

“Ya sudah jelas bahwa ini teguran keras dan terakhir, tadi juga disampaikan jika ada kesalahan kembali maka otomatis akan ada pemecatan atau pemberhentian,” ungkapnya.

Terkait tindak lanjut hasil sidang tersebut, Ahmad Halim mengaku masih menunggu salinan resmi putusan dari DPP Partai Gerindra untuk kemudian dijalankan di tingkat daerah.

“Masih belum, kami masih tunggu salinan putusannya,” jelasnya.

BK DPRD Jember Belum Ambil Langkah

Di sisi lain, proses penanganan di internal DPRD Jember hingga kini belum berjalan. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember, Muhammad Hafidi, mengatakan pihaknya belum dapat memproses dugaan pelanggaran etik tersebut karena belum menerima laporan resmi.

Hafidi menjelaskan, mekanisme penanganan perkara di BK DPRD harus diawali dengan adanya aduan atau laporan tertulis dari pihak tertentu sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan.

“Dalam tata beracara di BK memang harus ada aduan atau laporan secara tertulis, yang disampaikan kepada kami. Lalu baru bisa diverifikasi dan ditindak sesuai dengan regulasi,” tuturnya.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video Achmad Syahri Assidiqi viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, politisi Gerindra itu terlihat bermain gim sambil merokok di ruangan ber-AC ketika mengikuti rapat bersama Dinas Kesehatan dan sejumlah puskesmas.

Rapat itu diketahui tengah membahas persoalan stunting di Kabupaten Jember. Sikap Achmad Syahri Assidiqi kemudian menuai kritik keras dari warganet karena dinilai tidak mencerminkan etika sebagai wakil rakyat di forum resmi pemerintahan.

Editor : SRTVRedaksi