Sidang Lanjutan Ketua Salam Lima Jari, Saksi Ahli Tegaskan Unsur Penggelapan Terpenuhi, Dakwaan Kian Kuat

Suasana persidangan lanjutan di PN Nganjuk, di mana saksi ahli hukum pidana memberikan keterangan yang menguatkan dakwaan penggelapan terhadap Ketua Salam Lima Jari. (Inna Dewi Fatimah SRTV)
Suasana persidangan lanjutan di PN Nganjuk, di mana saksi ahli hukum pidana memberikan keterangan yang menguatkan dakwaan penggelapan terhadap Ketua Salam Lima Jari. (Inna Dewi Fatimah SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Proses hukum kasus dugaan penggelapan yang menjerat Ketua Salam Lima Jari, berinisial YM, terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk. Sidang lanjutan yang digelar Rabu (13/5/2026) ini menghadirkan saksi ahli hukum pidana untuk memberikan pendapat hukum di hadapan majelis hakim. 

Kehadiran ahli ini menjadi momen krusial yang semakin mempertegas arah perkara, di mana hasil keterangannya dinilai semakin menguatkan posisi dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

YM didakwa atas dugaan menggelapkan uang milik korban sebesar Rp 40 juta, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

“Saksi ahli di depan majelis hakim menyatakan bahwa unsur penggelapan dalam perkara ini sudah masuk. Keterangannya sama seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap JPU Ryan Kurniawan saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (14/5/2026).

Saksi ahli yang dimintai pendapat hukum tersebut bernama Sicilia. Dalam persidangan, Sicilia secara rinci memaparkan analisis hukumnya terkait perbuatan yang didakwakan kepada YM. 

Pendapat yang disampaikan di ruang sidang ini sejalan sepenuhnya dengan kesimpulan yang telah dituangkan dalam berkas perkara, sekaligus menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa memenuhi kualifikasi tindak pidana sesuai peraturan yang berlaku. 

Hal ini menjadi bukti tambahan yang sangat berharga bagi jaksa penuntut untuk membangun argumen hukum yang kokoh.

“Sidang hari ini tetap menyatakan itu pidana penggelapan, karena unsur-unsurnya sudah terpenuhi,” tegas Ryan Kurniawan.

Menurut penjelasan Ryan, pendapat hukum yang disampaikan Sicilia menyoroti pemenuhan seluruh unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Tidak ada satu pun unsur yang dinilai gugur atau tidak terpenuhi dalam peristiwa yang dilaporkan korban berinisial AS tersebut. 

Dengan dikuatkannya fakta hukum ini, dakwaan yang sebelumnya telah disusun kini memiliki landasan yang semakin kuat dan sulit untuk digoyahkan.

Sementara itu kuasa hukum YM, Prayogo Laksono menilai bahwa saksi ahli yang hadir dalam sidang tersebut kurang kompeten.

Menurutnya, hal itu terbukti dengan tidak dijawabnya beberapa pertanyaan yang diajukan Prayogo kepada saksi ahli.

"Saya sudah mulai mancing terkait materi dakwaan, tapi ahli sudah menyampaikan bahwa dia bukan ahli dari hukum acara pidana. Nah, sebetulnya ahli pidana itu menyeluruh bukan hanya ahli terkait unsur-unsur pasal saja tapi juga Kuhap juga harusnya menguasai," ujarnya.

"Nah, ini adalah bukti bahwa menurut saya saksi ahli yang dihadirkan ini belum begitu kompeten," sambungnya.

Prayogo pun mengatakan bahwa pihaknya juga akan mendatangkan saksi ahli pada persidangan selanjutnya.

Menurut Prayogo, saksi ahli yang didatangkan pihaknya nantinya akan mematahkan keterangan ahli dari saksi ahli yang didatangkan JPU.

"Nanti kita tunggu ahli pidana dari kita yang akan mematahkan ahlinya dari jaksa penuntut," kata Prayogo.

Sebagai informasi, dalam sidang perdana, YM resmi didakwa telah melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan. 

Atas perbuatan yang didakwakan ini, YM terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun, atau denda kategori IV dengan nilai paling banyak mencapai Rp 200 juta. 

Kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan sebesar Rp 40 juta yang diduga digelapkan oleh terdakwa.

Jadwal persidangan selanjutnya telah ditetapkan. Perkara ini akan kembali bergulir pada Senin (18/5/2026) mendatang dengan agenda utama pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa. 

Di tahap ini, pembuktian dari sisi pembelaan akan didengarkan dan diuji, sebelum majelis hakim akhirnya mempertimbangkan seluruh fakta untuk menjatuhkan putusan nantinya.

Editor : SRTVRedaksi