Viral Anggota DPRD Jember Diduga Main Game Saat RDP, BK Belum Terima Laporan Resmi

Ketua BK DPRD Jember Muhammad Hafidi (Angga Juli)
Ketua BK DPRD Jember Muhammad Hafidi (Angga Juli)

JEMBER,SRTV.CO.ID - Pasca beredarnya video yang memperlihatkan seorang anggota Komisi D DPRD Jember diduga bermain gim saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan dan jajaran puskesmas, Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember mengaku belum dapat mengambil langkah lanjutan. 

Hingga kini, BK menyatakan belum menerima laporan resmi terkait peristiwa yang menjadi sorotan publik tersebut.

Ketua BK DPRD Jember, Muhammad Hafidi, menegaskan bahwa lembaganya baru bisa memproses dugaan pelanggaran etik apabila terdapat laporan tertulis yang masuk secara administratif.

Menurut Hafidi, sampai Rabu (13/5/2026), BK belum menerima surat aduan ataupun laporan resmi mengenai dugaan anggota dewan yang bermain gim saat forum rapat berlangsung pada Senin (11/5/2026).

“Sampai saat ini belum ada surat yang masuk ke BK, jadi kami belum bisa memproses hal tersebut,” kata Hafidi saat dikonfirmasi.

Ia menerangkan, mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik di BK harus diawali dengan adanya aduan resmi yang disertai bukti pendukung. Karena itu, BK tidak dapat langsung bertindak hanya berdasarkan informasi yang viral di media sosial.

Hafidi menjelaskan, tata beracara di BK mengatur bahwa setiap dugaan pelanggaran wajib dilengkapi laporan tertulis serta bukti-bukti yang relevan sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam tata beracara di BK, salah satunya harus ada aduan atau laporan secara tertulis yang dilengkapi bukti-bukti,” ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan, apabila laporan resmi sudah diterima, BK akan melakukan proses verifikasi untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti.

Menurut dia, seluruh pihak, baik masyarakat, anggota DPRD, maupun pihak lain memiliki hak untuk menyampaikan aduan kepada BK jika menemukan dugaan pelanggaran etik di lingkungan legislatif.

“Kalau sudah ada laporan, nanti kami lakukan verifikasi untuk menilai apakah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti atau tidak berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tegasnya.

Hafidi juga menekankan bahwa BK memiliki tugas menjaga kode etik, tata tertib, serta kehormatan lembaga DPRD. Oleh sebab itu, setiap proses penanganan dugaan pelanggaran harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“BK hadir untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga, sehingga semua mekanisme harus dilalui,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut. Ia memastikan kasus dugaan anggota dewan bermain gim saat RDP akan diproses melalui mekanisme kelembagaan.

“Kami atas nama kelembagaan meminta maaf dan terkait kasus ini akan diproses secara kelembagaan melalui BK,” ujar Ahmad Halim.

Editor : SRTVRedaksi