Stop Menyalip dari Kiri, Satlantas Polres Nganjuk Ingatkan Bahaya & Aturan Hukumnya

AKP Ivan Danara Oktavian Kasatlantas Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk berhenti menyalip dari sisi kiri demi keselamatan bersama. (SRTV)
AKP Ivan Danara Oktavian Kasatlantas Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk berhenti menyalip dari sisi kiri demi keselamatan bersama. (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nganjuk kembali gencar menyosialisasikan aturan dan keselamatan berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan di jalan raya. Salah satu imbauan utama yang digaungkan adalah larangan tegas menyalip atau mendahului kendaraan lain dari sisi kiri. 

Kampanye bertajuk “Stop! Jangan Menyalip dari Kiri” ini disebarluaskan untuk menyadarkan seluruh pengemudi akan risiko bahaya sekaligus konsekuensi hukum yang melandasi aturan tersebut.

“Tertib di lajur yang benar adalah kunci arus lalu lintas yang lancar. Hormati hak pengguna jalan lain dengan selalu mendahului dari sisi kanan!” tegas AKP Ivan Danara Oktavian, Selasa (12/5/2026)

Menurut AKP Ivan, kebiasaan menyalip dari sisi kiri sangat berisiko dan kerap menjadi penyebab utama insiden di jalan raya. Alasan utamanya adalah adanya titik buta atau blind spot pada spion kiri kendaraan depan. 

Area pandang spion tersebut terbatas, sehingga pengemudi yang ada di depan sering kali tidak menyadari keberadaan kendaraan yang berusaha menyalip dari sisi tersebut. Akibatnya, pengemudi berisiko tinggi tidak terlihat dan justru terlibat tabrakan saat kendaraan depan bergerak.

“Selain itu, ada risiko manuver dadakan. Kendaraan yang ada di depan bisa sewaktu-waktu berbelok ke kiri atau mengubah arah tanpa memberikan tanda aba-aba terlebih dahulu. Hal ini membuat posisi kendaraan yang sedang menyalip dari kiri berada dalam posisi paling rawan dan sulit menghindar,” jelas AKP Ivan.

Bukan hanya berbahaya, tindakan menyalip dari kiri juga merupakan pelanggaran tegas di mata hukum. Hal ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Aturan ini mewajibkan setiap pengemudi untuk mendahului kendaraan lain hanya dari sisi kanan, demi menjaga ketertiban, kepastian gerak, dan keamanan semua pihak yang berjalan di jalan raya.

“Jadi, selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, kebiasaan ini juga melanggar peraturan yang berlaku. Kami harap masyarakat makin paham, kenali bahayanya dan tahu aturannya, agar kita sama-sama aman,” tambahnya mengingatkan.

Satlantas Polres Nganjuk terus berkomitmen menyebarluaskan pesan ini agar tertib berlalu lintas tumbuh dari kesadaran sendiri. Tujuannya sederhana: menciptakan arus lalu lintas yang lancar, aman, dan bebas dari kecelakaan, serta mewujudkan budaya saling menghormati hak sesama pengguna jalan di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Editor : SRTVRedaksi