Sektor Konstruksi Beresiko Tinggi, Perlindungan Pekerja Wajib Mulai Perencanaan Hingga Pengawasan

BPJS Ketenagakerjaan tekankan Peningkatan Pemahaman Kewajiban Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (ist, SRTV)
BPJS Ketenagakerjaan tekankan Peningkatan Pemahaman Kewajiban Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (ist, SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nganjuk terus bergerak aktif mendorong kepatuhan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di sektor jasa konstruksi. 

Sektor ini dinilai sangat krusial karena memiliki risiko kecelakaan kerja cukup tinggi, sehingga perlindungan menyeluruh menjadi kebutuhan mutlak dan wajib dipenuhi oleh setiap pemangku dan pelaku usaha.

Tri Boeana Widayanti KR, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nganjuk menyampaikan, sektor jasa konstruksi di Kabupaten Nganjuk tahun 2025 telah terdaftar 205 proyek dari sumber dana APBN dengan 4.258 tenaga kerja, kemudian APBD tingkat 1 sebanyak 1.768 pekerja, APBD tingkat 2 sebanyak 3.583 pekerja, dan sektor swasta sebanyak 516 pekerja. 

"Total terdapat 10.125 tenaga kerja jasa konstruksi yang telah terlindungi,” ungkap Tri Boeana, Selasa (12/5/2026)

Angka tersebut, sambung Tri Boeana menunjukkan komitmen yang mulai tumbuh, namun masih harus terus ditingkatkan cakupannya. Ia menegaskan, perlindungan jaminan sosial tidak hanya berlaku saat pekerjaan fisik sedang berlangsung di lokasi proyek, melainkan harus mencakup seluruh tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek tersebut.

“Pada tahap perencanaan pun pekerja tetap memiliki risiko, misalnya saat survei lokasi maupun mobilisasi menuju area proyek. Karena itu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu diberikan sejak awal,” jelasnya.

Landasan hukum kewajiban ini sudah tertuang jelas dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Di dalam aturan tersebut diwajibkan bagi setiap pemberi kerja atau penyedia jasa untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya paling lambat 14 hari kalender setelah surat perintah kerja diterbitkan. Keterlambatan mendaftar bisa berakibat fatal jika terjadi insiden.

“Jika pendaftaran dilakukan terlambat sementara proyek sudah berjalan dan terjadi risiko kecelakaan kerja, maka manfaat perlindungan tidak dapat diberikan secara optimal. Karena itu kami mendorong agar seluruh proyek segera didaftarkan sejak awal pekerjaan dimulai,” tegas Tri Boeana.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

Pemantauan ketat dilakukan agar setiap proyek, baik yang bersumber dari dana pusat, daerah, maupun swasta, sudah memenuhi standar perlindungan tenaga kerja sebelum dan selama beroperasi. 

Cakupan perlindungan di sektor konstruksi ini menjadi salah satu indikator utama keberhasilan pencapaian Universal Coverage atau perlindungan menyeluruh jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Nganjuk.

“Kami berharap melalui sinergi bersama pemerintah daerah, OPD, dan para penyedia jasa konstruksi, cakupan perlindungan pekerja di sektor jasa konstruksi dapat terus meningkat sehingga seluruh pekerja memperoleh jaminan keselamatan dan kesejahteraan kerja,” pungkas Tri Boeana Widayanti.

Editor : SRTVRedaksi