NGANJUK, SRTV.CO.ID – Ruang guru di SDN Plosoharjo 2 Pace yang biasanya tenang, mendadak dirundung kabar mengejutkan. Seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berstatus ASN PPPK berinisial (RC) kini tengah menjadi sorotan tajam Dinas Pendidikan hingga Inspektorat Nganjuk.
Masalahnya bukan soal kompetensi di kelas, melainkan langkah pribadi yang dinilai melangkahi aturan kedinasan, bercerai tanpa izin dan menikah kembali secara diam-diam.
"Pembinaan itu awalnya secara klasikal pada saat kita melaksanakan musyawarah atau rapat sekolah, baik secara kedinasan maupun proses belajar mengajar," ujar Suharti, Kepala Sekolah SDN Plosoharjo 2 Pace. Sabtu (9/5/2026)
Fondasi formal ini sudah dilakukan Suharti secara rutin,, namun kasus (RC) membuktikan bahwa ada dinamika individu yang terkadang luput dari pantauan administratif meski terjadi tepat di depan mata.
Kaget bukan kepalang dirasakan pihak sekolah saat (RC) tiba-tiba mengajukan pelepasan tunjangan suami. Di situlah tabir gelap itu terbuka, sang guru ternyata sudah mengakhiri pernikahan lamanya dan membangun biduk rumah tangga baru sejak akhir tahun 2025 lalu tanpa melapor.
Suharti mengaku tak pernah tahu rencana maupun proses perceraian tersebut, padahal mereka bertemu dan bekerja bersama setiap hari.
"Kalau secara pribadi atau perorangan itu juga ada, tapi tidak setiap saat. Misalnya kalau ada permasalahan atau ada sesuatu yang tidak pas, itu baru diadakan pembinaan secara pribadi," jelas Suharti mengenai mekanisme penanganan personil di lembaganya.
Bagi seorang ASN, pernikahan dan perceraian bukan sekadar urusan hati, melainkan ada regulasi ketat yang mengikat. Pendekatan persuasif yang selama ini dibangun Suharti kini harus berbenturan dengan aturan disiplin pegawai.
Pembinaan yang dilakukan bukan lagi sekadar bimbingan teknis mengajar, melainkan penegasan kembali mengenai etika dan kewajiban pelaporan bagi abdi negara.
"Mungkin kalau ada masalah keluarga, kan kadang kita tidak tahu persis kalau orang itu tidak cerita. Secara pribadi mungkin ada (pembinaan), tapi tidak begitu mendalam," tambahnya, merefleksikan betapa tertutupnya (RC) selama proses tersebut berlangsung.
Kini, nasib (RC) berada di tangan Inspektorat Nganjuk untuk menentukan sanksi atas kelalaiannya, maupun Polres Nganjuk karena sudah dilaporkan mantan suami terkait dugaan pemalsuan data untuk proses perceraian.
Di sisi lain, Suharti harus bekerja ekstra keras memastikan ekosistem belajar di SDN Plosoharjo 2 tetap kondusif, sembari memetik pelajaran berharga bahwa komunikasi transparan antara staf dan pimpinan adalah kunci utama dalam menjaga integritas sebuah lembaga pendidikan.
Editor : SRTVRedaksi