Bongkar Jaringan Judol Dunia, 321 WNA dari 7 Negara Diamankan Bareskim Polri 

Pers Rilis terkait penggerebekan dan pengamanan ratusan WNA yang diduga terlibat jaringan perjudian online internasional di wilayah Jakarta Barat oleh Bareskrim Polri (ist, SRTV)
Pers Rilis terkait penggerebekan dan pengamanan ratusan WNA yang diduga terlibat jaringan perjudian online internasional di wilayah Jakarta Barat oleh Bareskrim Polri (ist, SRTV)

JAKARTA, SRTV.CO.ID – Bareskrim Polri sukses mengungkap jaringan perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). 

Dalam operasi besar ini, petugas mengamankan 321 Warga Negara Asing (WNA) yang tertangkap tangan sedang menjalankan aktivitas ilegal tersebut dalam sebuah gedung yang disulap menjadi pusat operasi.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar operasi biasa, melainkan wujud nyata pelaksanaan amanah negara demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Penggerebekan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari program prioritas nasional.

“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas sejumlah warga asing yang berkerumun dan beraktivitas mencurigakan di salah satu gedung di Jakarta Barat.

Berdasarkan laporan itu, Dirtipidum Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya mengejutkan, sindikat raksasa yang bergerak terorganisir, melibatkan orang-orang dari berbagai negara, dan beroperasi secara diam-diam di wilayah ibu kota.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” ujar Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri.

Data yang dihimpun menunjukkan keragaman asal negara para tersangka. Dari 321 orang yang diamankan, rinciannya adalah 57 warga Tiongkok, 228 warga Vietnam, 11 warga Laos, 13 warga Myanmar, 3 warga Malaysia, 5 warga Thailand, dan 3 warga Kamboja. 

Berdasarkan keterangan awal, mereka ternyata sudah menjalankan aksinya di lokasi tersebut selama kurang lebih dua bulan, sebelum akhirnya ketahuan dan digerebek pasukan kepolisian.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan bukti yang sangat kuat dan lengkap. Ada 75 alamat domain dan situs web yang dikonfirmasi sebagai sarana utama mereka menjalankan praktik judi daring. 

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa paspor, puluhan ponsel cerdas, laptop, komputer meja, hingga tumpukan uang tunai dalam berbagai jenis mata uang asing. Semua barang itu kini menjadi saksi bisu keberadaan jaringan ini.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” tegas Brigjen Pol Wira, menandakan bahwa penelusuran belum selesai dan akan terus digali hingga ke akar jaringan.

Fakta menarik sekaligus mengkhawatirkan terungkap dari hasil penyelidikan ini. Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa keberadaan mereka di Indonesia bukan kebetulan semata. 

Fenomena ini adalah bukti nyata pergeseran lokasi operasi kejahatan siber transnasional. Setelah pemerintah di negara asal mereka menertibkan dan menutup habis praktik serupa, sindikat ini memilih Indonesia sebagai tempat persembunyian dan basis operasi baru.

“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol Untung, menjelaskan alasan mengapa ratusan orang dari negara-negara tersebut kini berkumpul di Jakarta Barat.

Kasus ini menjadi peringatan sekaligus bukti kewaspadaan tinggi aparat keamanan. Polri berkomitmen tidak akan membiarkan wilayah Indonesia dijadikan tempat berlindung atau basis kejahatan lintas negara. 

Operasi ini menjadi pesan tegas, siapapun yang berniat membawa aktivitas terlarang masuk ke Indonesia, akan segera dibongkar, ditindak, dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Editor : SRTVRedaksi