NGANJUK, SRTV.CO.ID – Kasus seorang guru berstatus ASN PPPK berinisial RC dari SDN Plosoharjo 2, Kecamatan Pace, yang dilaporkan mantan suaminya ke Polres Nganjuk lantaran dugaan pemalsuan data, dan Oknum ASN Disnaker inisial AN yang digerebeg di sebuah rumah kontrakan bersama seorang oknum polisi Polres Nganjuk, kini menjadi sorotan utama pemerintah daerah.
Diketahui, RC sudah resmi menjadi ASN sejak tahun 2023, namun saat mengurus perceraian pada tahun 2025 lalu, ia diketahui masih menggunakan identitas lama sebagai tenaga honorer. Sedangkan AN, diketahui telah memiliki anak dan suami namun menjalin cinta terlarang dengan oknum polisi bahkan sampai digerebek.
Hal inilah yang memicu pertanyaan besar terkait pengawasan serta kedisiplinan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Nganjuk.
“Kalau sudah masuk proses hukum ya nanti nunggu hasil proses hukumnya. Apalagi kasus ini sudah ditangani langsung oleh Aparat Penegak Hukum (APH), jadi kita serahkan sepenuhnya ke jalur yang berlaku,” tegas Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Sabtu (9/5/2026)
Kang Marhaen sapaan akrab Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, bahwa sistem pengawasan sebenarnya sudah berjalan berjenjang dan melibatkan beberapa instansi terkait.
“Kita telah instruksikan sejak awal. Pertama, ada Satpol PP dan tim penegak Perda yang aktif keliling melakukan pengecekan. Sasarannya jelas, misalnya ke warung-warung kopi pada jam kerja, untuk memastikan tidak ada ASN yang bolos atau tidak berada di tempat tugas saat jam pelayanan berlangsung,” jelasnya merinci langkah pengawasan rutin.
Selain pengecekan langsung ke lapangan, Bupati menegaskan bahwa pengawasan juga berjalan lewat jalur administrasi dan evaluasi kinerja. Dua instansi utama yang bertugas mengawasi dan menilai kinerja serta perilaku ASN adalah Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kedua lembaga ini berwenang penuh meneliti, memeriksa, dan mengevaluasi setiap pelanggaran yang dilakukan baik oleh ASN PNS maupun PPPK, termasuk tenaga kerja paruh waktu maupun tenaga honorer.
“Yang kedua, nanti ada evaluasi mendalam dari Inspektorat, mereka juga berjalan terus memantau setiap pelanggaran. Termasuk yang ketiga dari BKPSDM, ini juga berfungsi mengevaluasi seluruh ASN maupun non-ASN yang ada di lingkungan pemerintah daerah. Ini mencakup semua golongan, termasuk juga P3K maupun tenaga honorer seperti yang terjadi dalam kasus kemarin itu,” tambahnya lagi.
Kang Marhaen menegaskan, ke depan pemerintah daerah tidak akan main-main. Jika hasil pemeriksaan hukum maupun hasil evaluasi internal nanti terbukti seseorang bersalah, apalagi melakukan perbuatan tercela, maka sanksi tegas dan berat siap dijatuhkan.
Hal ini berlaku untuk semua ASN tanpa terkecuali, baik yang berstatus PNS maupun PPPK, sebagaimana kasus RC dan AN yang kini sedang dalam proses hukum.
“Maka nanti kita juga akan mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi. Prinsipnya jelas, kalau sudah terbukti memang melakukan perbuatan tercela, ya kita kasih punishment atau hukuman yang setimpal. Tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar aturan, hukum, maupun norma kesusilaan, karena ASN adalah teladan bagi masyarakat luas,” pungkas Bupati Marhaen Djumadi.
Kini, mata publik tertuju pada hasil penyelidikan kepolisian dan hasil evaluasi pemerintah daerah. Kasus ini menjadi pelajaran penting sekaligus peringatan keras bagi seluruh ASN di Nganjuk, bahwa identitas, jabatan, dan perilaku adalah satu kesatuan yang harus dijaga dan tidak boleh dipisahkan.
Editor : SRTVRedaksi