Oknum Guru ASN Nganjuk Diduga Palsukan Data dan Status Demi Cerai, Terancam Jerat Hukum Pidana

Inspektur Daerah Pemkab Nganjuk, Samsul Huda, memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pemalsuan data oleh ASN di Pendopo KRT. Sosrokoesoemo (SRTV)
Inspektur Daerah Pemkab Nganjuk, Samsul Huda, memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pemalsuan data oleh ASN di Pendopo KRT. Sosrokoesoemo (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Kasus dugaan pemalsuan data yang dilakukan RC, oknum guru di SDN Plosoharjo 2 Kecamatan Pace, menjadi sorotan serius. Berstatus ASN PPPK yang diangkat sejak tahun 2023, ia diketahui dengan sengaja mengubah status kepegawaiannya menjadi tenaga honorer daerah saat mengajukan perceraian pada tahun 2025. 

Tindakan curang demi kepentingan pribadi ini kini masuk pantauan ketat, di mana aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersiap menindak tegas sesuai aturan perundang-undangan terbaru. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Samsul Huda, Inspektur Daerah Pemkab Nganjuk, di Pendopo KRT. Sosrokoesoemo, Jumat (8/5/2026).

“Kalau terkait pemalsuan, saya kira nanti akan tunduk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Samsul Huda saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurutnya, seluruh mekanisme penanganan kasus ini akan berjalan mengikuti alur hukum yang berlaku. Pihaknya menegaskan, proses pembuktian dan pengusutan diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian selaku penyidik berwenang. 

Fokus utama yang akan diteliti adalah memastikan apakah unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen benar-benar ada dan terbukti secara sah. Pemerintah daerah menegaskan tidak akan memberi toleransi sedikit pun bagi siapa saja yang terbukti memanipulasi data resmi demi keuntungan pribadi.

“Prinsipnya, jika nanti perbuatan seperti yang panjenengan sampaikan terkait adanya laporan dugaan pemalsuan surat, nanti kita akan mengikuti bagaimana pihak Polres memprosesnya. Apakah memang benar unsur-unsur tindak pidana dugaan pemalsuan surat itu benar adanya,” jelasnya.

Lebih lanjut diuraikan, langkah tindak lanjut baru akan ditetapkan setelah kepolisian mengambil keputusan apakah perbuatan tersebut layak diproses lebih lanjut sebagai tindak pidana atau tidak. 

Selama proses penyelidikan berlangsung, pihak pemerintah daerah akan menunggu dan sepenuhnya berpedoman pada arahan serta hasil yang dikeluarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Setelah nanti ada keputusan terkait dengan layak tidaknya itu dinaikkan sebagai sebuah tindak pidana, kita akan mengikuti dari proses yang dilakukan oleh APH,” tambahnya tegas.

Ditanya mengenai ancaman sanksi dari sisi kepegawaian atau administrasi jika nanti terbukti bersalah dan divonis pidana, Samsul Huda menegaskan akan ada langkah tegas. Segala bentuk hukuman administrasi hingga pemberhentian dari jabatan akan diberlakukan sepenuhnya berdasarkan peraturan yang berlaku. Tidak akan ada kompromi bagi ASN yang terbukti merusak citra institusi pemerintahan.

“Nanti kita lihat aturannya, karena memang terhadap sanksi ini harus mendasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nanti seperti apa pengaturan mengenai hal tersebut, akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

Kini, nasib kepegawaian dan masa depan RC benar-benar berada di ujung tanduk. Jika terbukti bersalah memalsukan dokumen, ia tidak hanya akan berhadapan dengan jerat pasal pidana, tetapi juga harus siap kehilangan jabatan, penghasilan, dan statusnya sebagai abdi negara untuk selamanya.

Editor : SRTVRedaksi