Usai RDP dengan Komisi IV DPRD Nganjuk, Nasib 22 Guru Non ASN Diatur Ulang, Gaji Segera Diperjuangkan

Ketua KH Asrori dan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk Fauzi Irwana saat memimpin RDP dengan Disdik dan tenaga pendidik non ASN (Jamal SRTV)
Ketua KH Asrori dan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk Fauzi Irwana saat memimpin RDP dengan Disdik dan tenaga pendidik non ASN (Jamal SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Masalah administrasi dan penghasilan tenaga pendidik (guru) non ASN kembali menjadi sorotan serius. Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk mencatat adanya temuan sebanyak 22 tenaga honorer yang belum terdata di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga status mereka belum bisa masuk dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kondisi ini berdampak langsung pada kesejahteraan mereka yang selama ini hanya menerima gaji sebesar Rp 150 ribu per bulan untuk tenaga pendidik tingkat Sekolah Dasar (SD).

"Keluhan yang disampaikan kan ada beberapa yang tidak masuk di dapodik sekitar ada 22 orang non ASN yang tidak masuk P3K, terkait kesejahteraan mereka. Sudah kita fasilitasi dengan dinas pendidikan," ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk, Fauzi Irwana usai memimpin RDP, Selasa (5/5/2026)

Menanggapi hal tersebut, upaya konkret Komisi IV segera dilakukan dengan menjembatani komunikasi antara pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat. 

Pemerintah daerah kini mengacu pada aturan terbaru, yaitu Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2026 dari Menteri Pendidikan yang mengatur mekanisme penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

"Artinya, memfasilitasi gaji non ASN 22 orang itu supaya mereka juga terpenuhi kesejahteraannya. Komisi empat memfasilitasi mempertemukan keduanya," jelasnya.

Dalam aturan baru tersebut, terdapat kriteria khusus yang memungkinkan alokasi anggaran dialihkan untuk membiayai tenaga non-ASN maupun tenaga kependidikan lainnya yang berhak menerima. 

Namun, satu hal yang masih menjadi pertanyaan besar adalah ketersediaan anggaran yang ada.

"Di SE tersebut ada beberapa kriteria yang dialihkan ke guru non ASN dan non pendidik. Jumlah yang belum masuk dapodik kekuatan anggaran BOS mencukupi tidak? Masih dihitung oleh kadisdik," tegas Fauzi.

Saat ini, Dinas Pendidikan tengah melakukan perhitungan detail terkait kapasitas anggaran yang ada. Jika perhitungan menunjukkan mencukupi, maka harapan untuk menaikkan atau menata ulang gaji ke-22 tenaga honorer tersebut bisa segera terwujud demi keadilan dan kesejahteraan yang layak.

Editor : SRTVRedaksi