Memutus Rantai Kekayaan Koruptor, RUU Perampasan Aset Masuki Tahap Penyerapan Masukan

Infografis dan materi sosialisasi mengenai RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas intensif oleh DPR RI (dok DPR-RI )
Infografis dan materi sosialisasi mengenai RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas intensif oleh DPR RI (dok DPR-RI )

JAKARTA, SRTV.CO.ID – Pemerintah dan DPR terus mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU ini dinilai sangat krusial untuk memperbaiki celah hukum yang selama ini membuat pengembalian kerugian negara masih rendah, serta mengatasi berbagai kendala seperti pelaku yang kabur atau meninggal dunia.

"Perlu mendorong perampasan aset sebagai instrumen utama, bukan sekadar pidana tambahan. Melalui mekanisme seperti NCB, aset tetap bisa dirampas meski pelaku tidak diproses, sehingga efektif memutus keuntungan ekonomi sebagai pendorong kejahatan," ujar Dr. Maradona, Dosen Hukum Pidana FH UNAIR. Tertulis di laman Instagram DPR-RI, Senin (4/5/2026)

Proses penyusunan RUU ini telah berjalan cukup panjang. Masuk dalam Prolegnas sejak 2024, naskah akademik dan drafnya telah rampung pada akhir 2025. Kini, Komisi III DPR RI gencar menyerap masukan dari berbagai kalangan demi menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berkeadilan.

"Definisi aset harus jelas dan terbatas hanya pada yang terkait tindak pidana. Definisi yang terlalu luas berisiko membuka peluang overreach negara dan berpotensi melanggar hak kepemilikan warga," tegas Dr. Oce Madril, Pakar Hukum Tata Negara.

Para ahli menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Skema Non-Conviction Based (NCB) atau perampasan tanpa putusan pidana dianggap perlu, namun harus dibatasi ketat agar tidak menyalahi asas praduga tak bersalah dan menjadi jalan pintas yang berpotensi disalahgunakan.

"NCB tidak boleh dijadikan jalan pintas. Penggunaannya harus sangat terbatas, berbasis prosedur yang jelas, tetap terkait tindak pidana, serta menjamin perlindungan hak individu agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang," jelas Dr. Heri Firmansyah, Pakar Hukum Pidana FH Untar.

Sementara itu, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) juga memberikan masukan. Mereka mendorong adanya satu UU khusus yang mengharmonisasikan aturan yang selama ini tersebar di berbagai peraturan, dengan penekanan pada pembuktian yang kuat dan batasan yang jelas.

Editor : SRTVRedaksi