Simpan Ribuan Pil Dobel L di Pemakaman, Dua Pengedar Narkoba di Nganjuk Digulung Polisi

Ilustrasi Petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk menunjukkan barang bukti dan menangkap tersangka (SRTV)
Ilustrasi Petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk menunjukkan barang bukti dan menangkap tersangka (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L. Dalam operasi pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 1.589 butir pil dobel L serta meringkus dua orang pria yang disinyalir kuat berperan sebagai pengedar dan pemasok barang haram tersebut.

"Penindakan akan terus kami lakukan. Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal,” tegas Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan. Rabu (21/10)

Penangkapan bermula ketika petugas berhasil menciduk pria berinisial AN (37), warga Desa Pelem, Kecamatan Kertosono. AN diamankan di wilayah Kecamatan Patianrowo pada pagi hari. 

Yang mengejutkan, dari hasil interogasi dan pengembangan, AN menyimpan ribuan butir pil dobel L di tempat yang tak biasa, yakni area pemakaman umum Desa Pelem.

“Dari hasil pengembangan terhadap tersangka AN, petugas berhasil menemukan dan menyita sebanyak 1.340 butir pil dobel L yang disembunyikan di area pemakaman umum Desa Pelem, Kecamatan Kertosono,” terang Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi.

Tak berhenti di situ, penyidik langsung melacak asal-usul barang haram tersebut. AN mengaku mendapatkan pasokan dari WK (31), yang juga merupakan warga Desa Pelem. 

Tanpa membuang waktu, petugas bergegas membuntutinya hingga akhirnya berhasil meringkus WK di Kecamatan Patianrowo pada siang harinya.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap WK, kami menemukan barang bukti berupa 249 butir pil dobel L yang disimpan di kamar kos serta barang bawaannya. Sehingga total barang bukti yang berhasil kami amankan dari kedua pelaku mencapai 1.589 butir,” lanjut AKP Hafid Dian Maulidi.

Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Petugas juga tengah memburu satu nama lain berinisial M yang diduga kuat menjadi pemasok utama di atas jaringan WK.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran pil dobel L. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat keras ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP Hafid Dian Maulidi.

Editor : SRTVRedaksi