Limbah Menyengat Lumpuhkan KBM SMPN 4, LSM Pagar Bersama Warga Demo & Segel Pabrik Pengolahan Ayam PT JPN Jombang

Suasana aksi unjuk rasa puluhan massa dari LSM Pagar Jombang bersama petugas Satpol PP saat menuntut penutupan dan pencabutan izin pabrik pengolahan ayam PT JPN di Desa Banjardowo, Jombang (Saha/SRTV)
Suasana aksi unjuk rasa puluhan massa dari LSM Pagar Jombang bersama petugas Satpol PP saat menuntut penutupan dan pencabutan izin pabrik pengolahan ayam PT JPN di Desa Banjardowo, Jombang (Saha/SRTV)

JOMBANG, SRTV.CO.ID - Puluhan massa dari LSM Pagar Jombang bersama warga serta petugas Satpol PP menggelar unjuk rasa dan melakukan penyegelan di depan pabrik pengolahan ayam PT Jombang Pangan Nusantara (JPN), Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kamis (8/10/2026).

Aksi ini dipicu oleh pencemaran limbah cair dan suara bising mesin yang memicu bau busuk menyengat hingga mengganggu kesehatan siswa.

Dampak parah dari pencemaran lingkungan tersebut bahkan memaksa pihak SMPN 4 Jombang memulangkan siswa dan mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke sistem dalam jaringan (daring).

"Tuntutan kita cuma satu, menutup perusahaan itu, Limbahnya dibuang ke selokan tepat di samping SMPN 4 Jombang, dampaknya sangat bau dan bising. Kami minta ketegasan dari Bupati Jombang Warsubi," ujar Korlap Aksi dari LSM Pagar Jombang, Edi Supriyadi.

Dalam aksinya, massa membentangkan banner dan poster kecaman bertuliskan tuntutan pencabutan izin PT JPN serta sindiran atas sistem pembelajaran yang terganggu.

Suasana aksi sempat memanas ketika massa bersama petugas Satpol PP mendapati aktivitas produksi di dalam pabrik sudah dihentikan dan sejumlah peralatan hilang dari lokasi, padahal kunci pabrik tersebut baru saja diserahkan kembali oleh pihak berwenang setelah sebelumnya sempat digembok.

"Saat saya datang langsung ke lokasi, saya merasakan sendiri betapa menyengatnya bau limbah serta bisingnya suara pabrik. Ini jelas tidak layak dan mengganggu kesehatan serta konsentrasi anak-anak kami," terang M. Gading Setiawan, salah satu wali murid SMPN 4 Jombang.

Selain persoalan lingkungan dan kenyamanan belajar, LSM Pagar Jombang juga mengecam tindakan penghalangan terhadap tugas wartawan yang meliput di lokasi kejadian, yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Posisi bangunan pabrik yang persis berada di belakang sekolah menjadi alasan utama warga mendesak penutupan permanen, mengingat dampak pencemaran yang dirasakan kian tidak tertahankan oleh para siswa maupun tenaga pengajar.

"Jika terjadi aktivitas di luar itu, berarti itu pelanggaran. Terkait dampak lingkungan, mereka wajib mengembalikan lingkungan seperti semula. Kami dari Pemkab tidak akan mentolerir adanya aktivitas di luar perdagangan dan pergudangan," tegas Asisten 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Syaiful Anwar.

Pihak Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa izin operasional yang diterbitkan untuk PT JPN sejauh ini hanya mencakup kegiatan perdagangan dan pergudangan, bukan pengolahan ayam.

Penindakan hukum atas pelanggaran lingkungan hidup ini selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), sementara Pemkab memfokuskan penertiban pada pelanggaran izin kegiatan usaha untuk menghindari risiko gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Editor : SRTVRedaksi