Gelar Paripurna, DPRD Nganjuk Sahkan Perubahan Propemperda 2026 

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk saat pengesahan Perubahan Kedua Propemperda Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Nganjuk (Zaki/SRTV)
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk saat pengesahan Perubahan Kedua Propemperda Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Nganjuk (Zaki/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna dalam agenda pengesahan dan penetapan Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Nganjuk Tahun 2026.

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (30/9/2026) pukul 13.00 WIB berlokasi di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Nganjuk, Jalan Gatot Subroto Nganjuk.

"Rapat paripurna ini merupakan momentum penting untuk memastikan seluruh regulasi daerah yang dirancang relevan dengan kebutuhan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Nganjuk saat ini," ujar Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono.

Rapat paripurna ini dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Endah Sri Murtini dan Ulum Bhastomi, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro.

Turut hadir jajaran anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, perwakilan Forkopimda, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

"Perubahan Propemperda ini telah melalui pertimbangan matang dalam Rapat Pimpinan DPRD tanggal 21 September 2026 agar agenda pembentukan peraturan daerah berjalan selaras dan tepat sasaran," tegas Mas Tatit sapaan akrab politikus PDIP tersebut.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan formal, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan momen mengheningkan cipta.

Setelah itu, Sekretaris DPRD Nganjuk membacakan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk terkait Perubahan Kedua Atas Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2025 tentang Propemperda Tahun 2026.

"Pembacaan draft rancangan keputusan oleh Sekretaris DPRD menjadi acuan bersama seluruh anggota dewan sebelum diambil keputusan secara resmi dan definitif," jelas Mas Tatit.

Puncak rapat paripurna ditandai dengan pengesahan dan penetapan Rancangan Keputusan tersebut menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk yang definitif.

Seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui penetapan penyesuaian program pembentukan perda tersebut untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

"Kami berharap penetapan resmi ini menjadi payung hukum yang kuat dan mempermudah eksekusi program-program strategis demi kemajuan Kabupaten Nganjuk ke depan," pungkas Mas Tatit.

Editor : SRTVRedaksi