JOMBANG, SRTV.CO.ID – Keramaian acara hiburan masyarakat seperti panggung orkes, jaranan, hingga parade sound horeg yang belakangan ini marak, ternyata dimanfaatkan oleh komplotan kriminal. Sat Reskrim Polres Jombang berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di tengah kerumunan massa. Dalam operasi ini, petugas mengamankan empat orang pelaku beserta 10 unit sepeda motor hasil curian.
"Sementara terdapat 10 unit sepeda motor hasil curian yang kini telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Jombang. Kasusnya hingga kini masih terus dilakukan pengembangan penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribu Agung Saputra. Rabu (1/7/2026)
Keempat pelaku yang kini mendekam di tahanan Mapolres Jombang tersebut adalah YP (38) warga Kota Mojokerto, WBS alias Jepang (37) warga Tulungagung yang berdomisili di Bandarkedungmulyo, Jombang. Selain itu, ada AA alias Kodok (32) dan AS alias Budi Gopel (37) yang keduanya juga merupakan warga Mojokerto.
"Para tersangka mengaku telah melakukan 14 kali aksi pencurian motor di wilayah hukum Kabupaten Jombang. Sasarannya selalu berada di acara tempat hiburan masyarakat seperti sound horeg, orkes, jaranan hingga karnaval," tambah AKP Magribu Agung Saputra.
Selain mengamankan para tersangka dan belasan motor, polisi juga menyita sejumlah kunci T yang dimodifikasi sebagai alat utama untuk membobol pertahanan motor korban.
Terungkapnya jaringan ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NK, yang kehilangan sepeda motornya saat asyik menonton hiburan rakyat di wilayah Kecamatan Kudu, Jombang.
Berangkat dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menggulung seluruh komplotan.
Kabar baiknya, setelah proses identifikasi, sepeda motor milik korban NK kini telah dikembalikan secara simbolis oleh pihak kepolisian di halaman kantor Sat Reskrim Polres Jombang pada Selasa siang.
Atas tindakan nekatnya, keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Editor : SRTVRedaksi