Pengelola Tambang di Loceret Tegaskan Operasional Sesuai Prosedur & Telah Kantongi Izin  Sejak 2018

Aktivitas alat berat di area pertambangan sirtu Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Nganjuk. Pengelola menegaskan telah mengantongi izin resmi
Aktivitas alat berat di area pertambangan sirtu Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Nganjuk. Pengelola menegaskan telah mengantongi izin resmi

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Aktivitas pertambangan komoditas pasir batu (sirtu) dan batu di Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk kini tengah menjadi pusat perhatian. 

Sorotan tajam datang dari komunitas pegiat lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) yang menduga aktivitas tambang oleh CV Faiha Dilla Jaya tersebut menyalahi sejumlah aturan lingkungan.

Menanggapi tudingan tersebut, Direktur CV Faiha Dilla Jaya, Mulyono, langsung angkat bicara untuk meluruskan polemik yang berkembang. Ia menegaskan bahwa seluruh operasional yang berjalan di lapangan telah didasari oleh legalitas hukum yang sah dari pemerintah.

"Izin sudah ada sejak 2018 dan diperpanjang sampai sekarang. Kalau kita nambang tidak ada izin sudah pasti menyalahi aturan serta berurusan dengan penegak hukum," tegas Mulyono saat dikonfirmasi pada Selasa (30/6/2026).

Mulyono memaparkan, lahan tambang seluas lebih dari 4 hektare tersebut terbagi menjadi dua area berdampingan dengan status hukum yang berbeda. Satu lokasi telah memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, sementara satu area lainnya masih berada dalam koridor tahapan eksplorasi.

"Yang sudah IUP Operasi Produksi bisa menjual komoditas. Sedangkan tahap eksplorasi tidak boleh menjual, sebab itu langkah awal dalam operasional tambang. Waktu eksplorasi selama 3 tahun, saat ini telah berjalan 2 tahun," jelasnya merinci mekanisme operasional di lapangan.

Terkait kritik LGI mengenai ketiadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Mulyono memberikan jawaban teknis. Berdasarkan regulasi klasifikasi skala usaha, luas wilayah tambang miliknya masuk dalam kategori skala kecil, sehingga secara aturan hukum dokumen yang diwajibkan adalah UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), bukan AMDAL.

"Sesuai aturan klasifikasi, kalau tambang kecil tak perlu AMDAL. Untuk tambang kecil membutuhkan dokumen UKL-UPL. Mengurusnya juga cukup di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk," sebutnya.

Di akhir penjelasannya, Mulyono juga mengklarifikasi status tanah tempat alat-alat beratnya beroperasi. Ia memastikan lahan tersebut merupakan tanah pemajekan atau milik warga setempat, dan letak administratifnya murni berada di dalam batas Desa Genjeng.

"Lokasi tambang adalah tanah pemajekan (warga). Itu tidak masuk wilayah Perhutani. Lokasi tambang juga berada di Desa Genjeng saja, bukan di Desa Karangsono," pungkasnya menutup wawancara.

Editor : SRTVRedaksi