Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Fiber Optik Nganjuk, Kejaksaan Tunggu Putusan Hakim

Kasi Intel Koko Roby Yahya dan Kasi Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Rizky Aditya Eka Putra di Empokan Kejari Nganjuk (SRTV)
Kasi Intel Koko Roby Yahya dan Kasi Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Rizky Aditya Eka Putra di Empokan Kejari Nganjuk (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Teka-teki mengenai adanya penambahan terdakwa baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiber optik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk mulai menemui titik terang. Kejaksaan Negeri Nganjuk mengisyaratkan bahwa peluang menyeret tersangka baru masih terbuka lebar, bergantung pada perkembangan persidangan.

Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menegaskan bahwa pihak kejaksaan saat ini masih memantau jalannya persidangan untuk melihat potensi tersebut. 

"Untuk saat ini masih belum. Nanti kita lihat dari pertimbangan Majelis Hakim," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026) mengenai kemungkinan bertambahnya daftar tersamgka dalam kasus ini.

Hingga saat ini, persidangan terus mendalami peran sejumlah pihak, termasuk isu mengenai posisi perantara aliran dana yang santer menyeret nama pejabat di atas terdakwa utama, Sujono. 

Muncul dugaan di masyarakat bahwa Sujono hanyalah "kambing hitam" dari lingkaran korupsi yang lebih besar. Namun, pihak kejaksaan menyatakan fakta tersebut belum muncul secara gamblang di ruang sidang.

Terkait desas-desus keterlibatan pejabat Pemkab dan aliran uang dari penyedia proyek, pihak kejaksaan memberikan klarifikasi.

"Anggaran Rp 840 juta itu dari si penyedianya, jadi penyedianya yang dipaksa untuk menyerahkan itu," ungkap Koko Roby Yahya 

Pihak Kejari Nganjuk meminta semua pihak bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat diminta tidak berasumsi sebelum seluruh alat bukti dan keterangan saksi selesai diinventarisasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menutup pembicaraan terkait kelanjutan nasib terdakwa Sujono serta besaran hukuman yang akan dihadapi, pihak kejaksaan membeberkan agenda sidang berikutnya. 

"Tuntutan dua minggu lagi. Setelah surat tuntutan dibacakan, nanti akan disampaikan kesimpulan yang diperoleh oleh penuntut umum selama jalannya persidangan," jelasmya.

Kejaksaan berjanji akan tetap bersikap transparan dan profesional dalam mengusut tuntas kasus korupsi fiber optik ini hingga ke akar-akarnya setelah JPU merumuskan analisa yuridis mereka secara lengkap.

Editor : SRTVRedaksi