Hormati Proses Hukum, Kuasa Hukum Pastikan Pasutri Pembobol Bank di Nganjuk Bakal Kooperatif

Anang Hartoyo Kuasa Hukum Tersangka menyampaikan menghormati proses hukum yang berlangsung (SRTV)
Anang Hartoyo Kuasa Hukum Tersangka menyampaikan menghormati proses hukum yang berlangsung (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Kasus dugaan pembobolan bank plat merah di Nganjuk yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) berinisial WDP dan DAW memasuki babak baru. Setelah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Kamis (21/5/2026), pihak kuasa hukum tersangka memastikan bahwa kliennya memilih kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

"Upaya penangguhan penahanan kayaknya sepertinya tidak akan dilakukan. Karena satu, tadi sempat ngobrol dengan tersangka beserta keluarganya tuh menghormati proses hukum. Karena kebenarannya memang seperti itu. Artinya ada pengakuan daripada kedua belah pihak, yaitu suami-istri itu tadi," ujar Anang Hartoyo, kuasa hukum tersangka via ponsel.

Aksi nekat pasutri yang menikah sejak tahun 2022 ini diduga telah berlangsung cukup lama. Sang istri, yang diketahui bekerja sebagai teller di bank plat merah tersebut, memanfaatkan posisinya untuk menguras dana. 

Berdasarkan hasil investigasi awal, uang hasil kejahatan tersebut diduga kuat mengalir untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup, termasuk pembelian unit kendaraan.

"Saya pun sekarang masih koordinasi, itu benar (untuk pembelian mobil). Tapi untuk mengenai kebenarannya, saya belum detail banget untuk menanyakan kepada kedua tersangka," jelas Anang mengenai peruntukan dana miliaran tersebut.

Terkait total kerugian negara, Anang meluruskan bahwa angka pasti yang dikantongi oleh pihak kejaksaan saat ini berada di kisaran Rp1,9 miliar lebih, mendekati angka Rp2 miliar. 

Ia juga menegaskan bahwa aksi pembobolan ini murni atas inisiatif pribadi pasutri tersebut tanpa adanya perintah atau keterlibatan dari pihak luar (aktor intelektual) lain.

"Sepanjang komunikasi tadi, kedua belah pihak, itu tidak ada yang memerintah. Kenapa kok dari suaminya juga ikut ditersangkakan? Ya karena di situ ada indikasi, ada dugaan bahwa suaminya di sini ikut andil dalam hal melaksanakan dugaan tindak pidana ini" tambahnya.

Hingga saat ini, sang suami yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta di bidang rental mobil, bersama istrinya harus mendekam di balik jeruji besi. 

Pihak kuasa hukum berencana akan melakukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut bersama kedua tersangka pada hari berikutnya guna mempersiapkan langkah pembelaan di persidangan.

Editor : SRTVRedaksi