NGANJUK, SRTV.CO.OD — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek review feasibility study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk pada Kamis (21/5/2026) dan berhasil menyita puluhan dokumen penting.
"Langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi review FS Bendungan Margopatut," ujar Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, Kamis (21/5/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Nganjuk Nomor PRINT-334/M.5.31/Fd.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026.
Dari operasi ini, jaksa penyidik mengamankan total 47 item dokumen penting untuk dijadikan barang bukti. Rinciannya, 40 dokumen disita dari ruang bidang Litbang (Penelitian dan Pengembangan) dan 7 dokumen dari bidang Rendalev (Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi).
"Dalam proses penyidikan ditemukan adanya potensi penyimpangan dalam pekerjaan yang berimplikasi pada dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Koko menjelaskan latar belakang penggeledahan.
Sebagai informasi, proyek Bendungan Margopatut merupakan salah satu rencana pembangunan strategis nasional dengan estimasi nilai investasi yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp1,5 triliun.
Studi kelayakan awal proyek ini sebenarnya sudah disusun sejak tahun 2008, namun kemudian dilakukan review kembali pada tahun 2024 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Dalam pelaksanaannya, proyek review FS tersebut dimenangkan oleh PT Wecon KSO yang bekerja sama dengan PT GISS Konsultan, dengan nilai kontrak yang cukup besar yaitu Rp3.589.906.500.
Saat ini, tim penyidik Kejari Nganjuk masih terus mendalami konstruksi perkara, memeriksa pihak-pihak terkait, sekaligus menelusuri potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
"Seluruh proses penyidikan dilakukan ketat sesuai ketentuan KUHAP dengan mengedepankan prinsip legalitas, profesionalitas, dan proporsionalitas." Tegas Koko Roby Yahya
Sementara itu, Kepala Kejari Nganjuk, Dr. Dino Kriesmiardi, menegaskan komitmen penuh institusinya untuk menuntaskan kasus ini secara objektif dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Ia juga memastikan bahwa perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
“Ini bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah,” pungkas Dino tegas.
Editor : SRTVRedaksi