Bobol Kas Bank Pelat Merah Rp 2 Miliar Lewat Setoran Fiktif, Pasutri di Nganjuk Ditahan Kejaksaan

Tersangka Pembobol Bank pelat merah Nganjuk digelandang petugas Kejari Nganjuk dimasukka rutan kelas II B Nganjuk (Jamal SRTV)
Tersangka Pembobol Bank pelat merah Nganjuk digelandang petugas Kejari Nganjuk dimasukka rutan kelas II B Nganjuk (Jamal SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi di salah satu bank plat merah. Sepasang suami istri berinisial DAW dan WDP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan manipulasi dana kas bank yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Aditya Eka Putra, menjelaskan bahwa penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat yang sah di mata hukum. "Pada tanggal 21 Mei 2026, Kejaksaan Negeri Nganjuk secara resmi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap WP dan DAW yang merupakan pasangan suami istri," jelasnya 

Pasutri asal Warujayeng Kecamatan Tanjunganom tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan kas bank pelat merah di Nganjuk periode 2025 sampai dengan 2026. 

"Penetapan tersangka Saudari WP dan Saudari DAW dilakukan oleh tim penyidik setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup," ungkap Rizky Aditya.

Aksi kejahatan kerah putih ini tergolong rapi dan sudah berlangsung sejak akhir tahun 2025 lalu. Berdasarkan hasil penyidikan, tim Kejari Nganjuk berhasil membongkar siasat licik yang digunakan oleh kedua tersangka untuk menguras isi kas bank tanpa menimbulkan kecurigaan awal pada sistem perbankan.

Tersangka WDP memanfaatkan posisinya untuk melancarkan manipulasi data, sementara sang suami bertindak sebagai otak di balik skenario tersebut.

"Hasil penyidikan tim penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka WDP melakukan serangkaian transaksi yang setoran fiktif, yang dilakukan di suatu tempat, dan tindakan ini diinisiasi awal oleh suaminya yaitu tersangka DAW." Urai Rizky Aditya 

"Jadi, yang bersangkutan itu melakukan setoran fiktif. Setoran fiktif seolah-olah ada yang menyetorkan, tapi tidak ada uangnya. Nah, setoran itu sampailah ke beberapa rekening termasuk ke suami tersangka," papar Kasi Pidsus secara rinci mengenai alur kejahatan pelaku.

Meski baru berjalan selama kurang lebih enam bulan sejak Desember 2025, kerugian yang ditimbulkan oleh pasutri ini tergolong sangat fantastis. Uang hasil membobol bank tersebut diketahui langsung dialirkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk membiayai gaya hidup serta membeli sejumlah aset mewah.

Pihak kejaksaan juga bergerak cepat melacak aliran dana dan menyita barang bukti sebelum aset-aset tersebut dipindahtangankan.

"Kerugiannya sekitar 2 miliar, Jadi, dari penggeledahan kemarin, diketahui dana itu digunakan untuk membeli beberapa aset, termasuk untuk pembelian mobil. Ada beberapa unit memang, sebagian memang sudah ditarik oleh pihak leasing,," ungkap Rizky saat ditanya mengenai total kerugian negara dan penyelamatan aset.

Editor : SRTVRedaksi