Ratusan Ojol Jombang Kepung Pengadilan, Sebut Nadiem Makarim Jadi 'Kambing Hitam'

Ratusan pengemudi ojek online memadati halaman Pengadilan Negeri Jombang, menuntut keadilan bagi Nadiem Makarim. (Faiz, SRTV)
Ratusan pengemudi ojek online memadati halaman Pengadilan Negeri Jombang, menuntut keadilan bagi Nadiem Makarim. (Faiz, SRTV)

JOMBANG, SRTV.CO.ID – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai aplikasi lintas platform menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Kamis (21/5/2026). 

Kedatangan massa ini bertujuan untuk menyuarakan pembelaan dan menuntut pembebasan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yang tengah terjerat kasus hukum.

"Kami menilai ada ketidakwajaran yang sangat mencolok dalam tuntutan hukum terhadap Pak Nadiem. Oleh karena itu, kami menuntut upaya pembebasan karena beliau tidak bersalah," ujar Koordinator Aksi, Bagus Rasda Ananda, saat ditemui di sela-sela aksi.

Aksi yang berlangsung tertib namun riuh ini dimulai dengan konvoi bersama menuju Kantor PN Jombang. Sepanjang jalan hingga memenuhi halaman pengadilan, para pekerja transportasi online ini membawa mobil komando lengkap dengan pengeras suara (sound system), serta membentangkan berbagai atribut banner yang berisi pesan solidaritas dan poin-poin tuntutan mereka.

Bagus Rasda Ananda menegaskan bahwa gerakan ini bukan aksi spontanitas tanpa dasar, melainkan hasil dari kajian bersama. 

"Massa ojol di Jombang telah mengikuti dan mempelajari jalannya kasus ini melalui berbagai forum diskusi, bahkan hingga menjelang tahap vonis. Kami melihat beliau justru diduga kuat hanya menjadi kambing hitam dalam pusaran kasus ini," tambahnya.

Gerakan pembelaan dari para ojol ini dipicu oleh buntut tuntutan 18 tahun penjara terhadap pendiri Gojek tersebut atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.

Selain masa hukuman yang dinilai fantastis, massa juga menyoroti beban finansial yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Hal lain yang kami rasa sangat tidak masuk akal adalah hukuman denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan kepada negara. Angka yang dituntut jauh lebih besar daripada total harta kekayaan yang dimiliki oleh Pak Nadiem saat ini. Ini jelas sebuah ketidakwajaran dalam penegakan hukum," tegas Bagus kembali.

Melalui aksi di daerah ini, massa ojol Jombang menaruh harapan besar agar aspirasi mereka didengar di tingkat pusat. Mereka meminta pihak Pengadilan Negeri Jombang bersedia meneruskan poin-poin tuntutan solidaritas ini langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat kasus tersebut disidangkan.

"Kami berharap tuntutan dari Jombang ini bisa tersampaikan ke PN Jakarta Pusat. Harapannya, pada tahapan pembacaan nota pembelaan atau pledoi mendatang, majelis hakim bisa melihat fakta secara objektif sehingga ditemukan jalan keluar yang adil dan pembebasan bagi Nadiem Makarim," pungkas Bagus menutup pernyataannya.

Editor : SRTVRedaksi