JEMBER,SRTV.CO.ID — DPRD Kabupaten Jember resmi melakukan perubahan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Langkah tersebut diambil setelah sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) belum memperoleh hasil fasilitasi dari biro hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam daftar terbaru Propemperda 2026, terdapat 23 raperda yang ditetapkan sebagai prioritas pembahasan sepanjang tahun depan.
Sejumlah regulasi strategis masuk dalam agenda tersebut, mulai dari Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), perlindungan lingkungan hidup, hingga perlindungan dan pemberdayaan petani.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, mengatakan perubahan Propemperda dilakukan agar pembahasan regulasi di DPRD tidak terhambat oleh proses fasilitasi yang masih berlangsung di biro hukum provinsi.
“Kalau itu masuk ke biro hukum, kita menunggu dari mereka. Kita keluarkan dulu, nanti kalau hasil fasilitasi dari biro hukum keluar, kita masukkan lagi untuk penetapan,” ujar Hanan, Selasa (19/5/2026).
Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, pola itu diterapkan karena sebelumnya terdapat beberapa raperda yang terlalu lama tertahan dalam proses fasilitasi sehingga pembahasannya menggantung di DPRD.
“Kalau tidak dilakukan seperti itu, ada beberapa raperda yang kemarin lama di biro hukum, akhirnya jadi tanggungan yang tidak bisa segera diselesaikan,” katanya.
Raperda RTRW Dinilai Jadi Regulasi Strategis
Salah satu raperda yang menjadi perhatian utama dalam Propemperda 2026 adalah Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Regulasi tersebut dinilai penting karena akan menentukan arah pembangunan Kabupaten Jember dalam jangka panjang.
RTRW nantinya akan menjadi landasan dalam penataan kawasan permukiman, pengembangan investasi, sektor pertanian, hingga pembangunan infrastruktur daerah.
Selain RTRW, DPRD Jember juga memasukkan sejumlah regulasi lain yang dianggap strategis, seperti Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Penanaman Modal, hingga Raperda Ketahanan Keluarga.
Hanan menjelaskan, dari total 23 raperda prioritas yang masuk Propemperda 2026, delapan di antaranya merupakan usulan inisiatif DPRD.
Beberapa raperda inisiatif dewan yang menjadi prioritas pembahasan antara lain Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda Pelindungan Tenaga Kesehatan, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab), serta Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Ia menyebut sebagian raperda tersebut sebenarnya hanya tinggal menunggu penetapan dalam rapat paripurna DPRD karena hasil fasilitasi dari biro hukum provinsi sudah diterbitkan.
“Insyaallah paripurna dijadwalkan hari Senin depan,” ujarnya.
Namun demikian, Hanan mengungkapkan bahwa Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani hingga kini masih belum dapat diproses lebih lanjut karena masih menunggu hasil fasilitasi dari biro hukum pemerintah provinsi.
“Yang perlindungan petani itu masih nyantol di hukum, menunggu hasil fasilitasi,” katanya.
Bahas Pendidikan hingga Pencegahan Narkotika
Selain raperda inisiatif DPRD, Propemperda 2026 juga memuat sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Beberapa di antaranya meliputi Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Penanggulangan Bencana, Pengarusutamaan Gender, Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, hingga Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
DPRD Jember juga menjadwalkan pembahasan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta regulasi terkait badan usaha milik daerah (BUMD), termasuk Perumdam Tirta Pandalungan dan Perumda Perkebunan Kahyangan Jember.
Berikut daftar 23 Raperda prioritas dalam Propemperda DPRD Jember Tahun 2026:
1. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
2. Raperda Perubahan APBD 2026
3. Raperda APBD Tahun Anggaran 2027
4. Raperda Perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
6. Raperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
7. Raperda Penyelenggaraan Pendidikan
8. Raperda Penanggulangan Bencana
9. Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika
10. Raperda Pengarusutamaan Gender
11. Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga
12. Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
13. Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jember 2026–2040
14. Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah
15. Raperda Pelindungan Tenaga Kesehatan
16. Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
17. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perumda Perkebunan Kahyangan Jember
18. Raperda tentang Perumdam Tirta Pandalungan
19. Raperda tentang Perseroda
20. Raperda tentang Penanaman Modal
21. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
22. Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
23. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Editor : SRTVRedaksi