JEMBER,SRTV.CO.ID – Persoalan sampah di Kabupaten Jember semakin memprihatinkan. Volume sampah harian yang terus meningkat tidak sebanding dengan kapasitas pengelolaan yang tersedia, sehingga memunculkan kekhawatiran akan terjadinya krisis lingkungan dalam waktu dekat.
Berdasarkan data tahun 2025 pada periode Agustus hingga Desember, jumlah timbulan sampah di Jember mencapai sekitar 1.046,35 ton per hari. Sementara itu, kemampuan pengelolaan sampah yang ada saat ini baru menyentuh angka sekitar 19,78 ton per hari.
Kondisi tersebut semakin rumit setelah muncul kabar mengenai rencana penutupan sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari mulai 1 Juni 2026 mendatang. Situasi itu dinilai berpotensi memperburuk penanganan sampah di wilayah setempat.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan pembinaan terhadap TPA Pakusari karena masih ditemukan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka.
“Karena memang melakukan open dumping, yang seharusnya praktik ini tidak dilakukan sesuai dengan arahan Kementerian LH,” kata Tabroni saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menilai, penumpukan sampah yang terjadi setiap hari dapat membawa Jember menuju kondisi darurat kebersihan apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pemerintah daerah.
“Ini tipis sekali ya, kita bisa jadi kota yang kotor maka perlu langkah konkret dan tepat dalam pengelolaan sampah tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, hingga kini Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Jember belum menunjukkan langkah strategis untuk mengatasi persoalan tersebut.
Tabroni menjelaskan, kebijakan pembatasan pembuangan sampah di TPA Pakusari saat ini disebut hanya bersifat sementara dan lebih difokuskan kepada pembatasan sampah dari sektor usaha.
“Namun, ini hanya sementara saja dengan membatasinya. Karena saat ini sampah yang masuk sekitar 1.300 ton per hari dan kapasitasnya seharusnya hanya 300 ton saja,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan solusi jangka panjang pemerintah daerah setelah kebijakan pembatasan tersebut diterapkan, khususnya bagi pelaku usaha yang selama ini bergantung pada TPA Pakusari untuk membuang sampah.
“Situasi ini pasti tidak akan bertahan lama dengan pembatasannya, tetapi harus ada langkah selanjutnya dalam pengelolaannya karena setelah ini diberlakukan para pelaku usaha harus bagaimana?” katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa persoalan sampah seharusnya menjadi tanggung jawab bersama yang harus diselesaikan secara menyeluruh, mulai dari tingkat rumah tangga hingga proses akhir di TPA.
Ia mengingatkan, jika tidak ada kebijakan yang jelas dan tindakan nyata, masyarakat dikhawatirkan akan membuang sampah sembarangan ke sungai maupun lahan kosong di pinggir jalan.
“Kalau terus dibiarkan tanpa ada langkah pasti, maka banyak sampah akan dibuang ke sungai atau ke lahan-lahan kosong di pinggir jalan dan dampaknya pasti besar sekali,” tuturnya.
Perda Pengelolaan Sampah Dinilai Belum Maksimal
Tabroni juga menyoroti implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah yang dinilai belum berjalan optimal di lapangan.
Menurutnya, regulasi tersebut sebenarnya telah mengatur pemilahan sampah sejak dari rumah tangga, termasuk pengembangan bank sampah dan berbagai alternatif pengelolaan lainnya.
“Kita ada perda, tapi implementatifnya masih belum berjalan dengan maksimal. Memang sudah diatur dari rumah tangga sampahnya harus segera dipilah secara mandiri, termasuk di dalamnya juga ada bank sampah serta alternatif pengelolaan sampah lainnya,” tegasnya.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Jember untuk lebih masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan.
Tabroni menambahkan, apabila pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga berjalan efektif, maka TPA hanya akan menerima sampah tertentu yang masih dapat diolah kembali.
“Misalnya dengan memaksimalkan magot untuk mengurai limbah sampah organiknya, kemudian untuk unorganiknya bisa dikerjasamakan dengan para investor yang sudah masuk ke Jember,” katanya.
Ia juga menyebut sejumlah investor sebenarnya telah menunjukkan ketertarikan untuk terlibat dalam pengelolaan sampah di Jember. Namun hingga kini, mereka masih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah daerah.
“Tetapi investor yang sudah masuk ini, masih menunggu keputusan dari Pemerintah Daerah dalam pengelolaannya,” lanjutnya.
DPRD Minta Dugaan Pungli di TPA Ditelusuri
Selain persoalan teknis pengelolaan sampah, Tabroni turut menyoroti dugaan praktik pungutan liar di area TPA Pakusari.
Ia mengaku menerima informasi adanya oknum tertentu yang diduga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang hendak membuang sampah di lokasi tersebut.
“Ini harus ditelusuri dan dilakukan pengawasan ketat, jangan sampai terjadi pungli seperti ini lagi,” pungkasnya.
Editor : SRTVRedaksi