NGANJUK, SRTV.CO.ID – Suara dentuman seperti bom yang mengguncang Dusun Jabon, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, pada Senin malam (9/3/2026) tak hanya mengejutkan warga sekitar, melainkan juga mengungkap celah keamanan yang tersembunyi di balik kemudahan akses digital.
Empat remaja belasan tahun terjebak dalam jerat kecelakaan saat mencoba meracik mercon buatan sendiri, dengan bahan yang dibeli melalui platform tiktok shop dan teknik yang dipelajari dari video tutorial YouTube.
“Berdasarkan keterangan yang kami himpun, para remaja ini merakit mercon dengan melihat tutorial di YouTube. Sementara untuk bahan-bahannya, mereka mengaku membeli bubuk mercon itu dari TikTok Shop,” jelas Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Fajar Kurniadi, Selasa (10/3/2026).
Kejadian ini mengungkapkan betapa mudahnya akses ke bahan berbahaya dan konten berisiko bagi anak muda. Bahan-bahan yang mereka kumpulkan – 250 gram KCLO, 150 gram belerang, dan 500 gram aluminium powder adalah jenis zat yang dalam peraturan Indonesia hanya boleh diperoleh dengan izin khusus dari otoritas terkait.
Menurut Kepres 5 Tahun 1988 jo Kepres 125 Tahun 1999, pengadaan dan penggunaan bahan peledak harus melalui izin P2 (Pembelian dan Penggunaan) dan P3 (Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan) yang dikeluarkan oleh Kapolri, dengan rekomendasi dari pihak berwenang.
Sebelum ledakan terjadi, para remaja – AB, MA, FF, dan SP – telah menyimpan bahan tersebut di rumah AB sebelum akhirnya membawanya ke kandang sapi milik ayah FF untuk dirakit. Menurut kronologi yang diungkapkan, ledakan terjadi saat mereka memasukkan campuran ke dalam selongsong kertas dan mengetuk bagian bawahnya dengan palu.
Tiga diantara mereka harus dilarikan ke rumah sakit dengan luka-luka yang membutuhkan perawatan intensif, sementara lokasi kejadian telah ditutup untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Sangat keras, warga langsung keluar rumah karena kaget,” ujar Ketua RT 02 RW 06 Dusun Jabon, Rendi Dian Doko, yang menyaksikan kegawatan suasana pasca ledakan.
Kasus ini juga menyoroti tanggung jawab platform digital dalam menyaring konten dan produk berbahaya. Menurut kebijakan TikTok Shop, barang berbahaya dan berisiko dilarang untuk dijual, dan penjual yang melanggar dapat dikenai sanksi hingga pemblokiran akun.
Sementara YouTube memiliki kebijakan untuk menghapus konten yang mempromosikan aktivitas ilegal atau berbahaya, namun beberapa tutorial pembuatan mercon masih dapat ditemukan di platform tersebut.
“Kita berharap platform digital dapat lebih ketat dalam menyaring konten dan produk yang berpotensi membahayakan, terutama bagi anak muda yang masih dalam tahap pembelajaran,” ujar Hamid Efendi aktivis LKHPI.
Dampak dari kejadian ini bukan hanya pada kondisi fisik korban, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya edukasi tentang risiko yang terkandung dalam akses bebas ke informasi dan barang daring.
Banyak pihak berharap kasus ini dapat menjadi titik awal bagi langkah-langkah preventif yang lebih ketat, mulai dari pengawasan penjualan bahan berbahaya hingga penyebaran konten edukatif tentang bahaya mercon buatan sendiri.
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV
