Mengembalikan Nafas Kota Sidoarjo

Menanti Wajah Baru Pondok Mutiara Tanpa Sekat Ilegal

Reporter : SRTVRedaksi
Suasana sosialisasi penertiban PSU Perumahan Pondok Mutiara yang dihadiri instansi terkait dan perwakilan warga. (Ist SRTV)

SIDOARJO, SRTV.CO.ID - Kawasan hunian Pondok Mutiara di Sidoarjo kini tengah berada di persimpangan jalan. Area yang seharusnya menjadi ruang terbuka bagi warga, perlahan mulai sesak oleh bangunan liar, alih fungsi lahan parkir, hingga komersialisasi ilegal yang menutup akses publik. 

Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersiap mengambil langkah tegas untuk mengembalikan fungsi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) demi kepentingan masyarakat luas.

"Kami tidak langsung bongkar begitu saja. Ada tahapan-tahapan administrasi yang harus dilalui, mulai dari sosialisasi, pemasangan papan pengumuman, hingga pemberian surat peringatan (SP) 1 sampai 3," ujar Plt. Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono, Rabu malam (13/5/2026).

Penertiban ini bukan sekadar urusan memindahkan beton atau merobohkan pagar. Ada visi besar di baliknya, estetika kota dan penanggulangan banjir. Dinas PU Cipta Karya berencana membangun dan memperbesar kapasitas rumah pompa di area tersebut untuk mengoptimalkan penanganan genangan air di jalan provinsi. 

Selain itu, sebuah konsep taman tematik yang menggandeng petani bunga lokal telah disiapkan di bagian belakang kawasan pada triwulan ketiga mendatang.

"Kami ingin memperbanyak pohon dan taman. Ide kami adalah menawarkan kepada petani bunga untuk memajang tanaman mereka di sana. Jadi, selain aset kita terjaga dan tidak ada yang buang sampah sembarangan, warga di sekitar Pondok Mutiara juga bisa menikmati udara yang lebih sehat dan pemandangan yang indah," tambah Arif dengan nada optimis.

Namun, di balik rencana estetika tersebut, terselip peringatan keras dari sisi hukum. Pembiaran terhadap aset pemerintah daerah yang beralih fungsi untuk kepentingan pribadi bukan lagi sekadar masalah ketidaktertiban, melainkan bisa menyerempet ke ranah pidana. 

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa aset fasilitas umum (fasum) memiliki nilai yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara.

"Pembiaran terhadap aset milik Pemda bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Karena fasum tersebut memiliki nilai aset yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara melalui BPPD dan BPK," tegas Dr. Muhammad Irwan Datuiding, Asisten Pemulihan Aset Kejati Jatim

Mendengar rencana tersebut, denyut nadi warga di tingkat RT dan RW pun beragam. Ada dukungan penuh demi ketertiban umum, namun ada pula harapan agar pemerintah tetap mengedepankan sisi humanis. Warga meminta agar proses transisi ini dilakukan secara transparan dan memberikan waktu yang cukup bagi mereka untuk berbenah secara mandiri.

"Kami setuju dengan penertiban, namun mohon dilakukan dengan surat resmi dan diberikan tenggang waktu yang cukup, misalnya seminggu atau sebulan, agar warga bisa bersiap-siap," ungkap Dr. Abdus Salam, Ketua RT 09 Pondok Mutiara.

Kini, bola panas penataan PSU ada di tangan kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan kesadaran kolektif warga. Jika berjalan sesuai rencana, Pondok Mutiara tak hanya akan bebas dari bangunan liar, tetapi juga akan menjadi paru-paru hijau baru yang bisa dinikmati oleh setiap warga Sidoarjo tanpa kecuali.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru