Pengendara Motor di Jember Tertabrak KA Sangkuriang di Perlintasan Kotok-Arjasa

Reporter : Abdus Syakur
KA Sangkuriang saat menabrak pengendara motor.

JEMBER, SRTV.CO.ID - Insiden temperan terjadi antara KA Sangkuriang relasi Ketapang-Bandung dengan sepeda motor di petak jalan Kotok-Arjasa, Jember, Rabu (13/5) sekitar pukul 17.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi tepat di perlintasan sebidang JPL 168 Km 205+5/6. PT KAI Daop 9 Jember menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut.

Baca juga: Hari Kedua Pencarian Dua Saudara Hilang di Payangan Belum Membuahkan Hasil

Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan motor melaju dari arah selatan menuju perlintasan tanpa mengurangi kecepatan.

“Pengendara diduga tidak berhenti sejenak saat akan melintas di perlintasan sebidang kereta api,” ujar Cahyo, Rabu (13/5).

Menurutnya, masinis KA PLB 7046A Sangkuriang sudah berkali-kali membunyikan semboyan 35 sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan.

“Namun karena jarak sudah terlalu dekat, temperan tidak dapat dihindarkan,” katanya.

Baca juga: Persid Jember Pesta Gol di Laga Perdana, Golden FC Merauke Tumbang 4-0

Akibat insiden itu, KA Sangkuriang sempat berhenti luar biasa untuk pemeriksaan kondisi sarana kereta di lokasi kejadian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pada pukul 17.04 WIB kereta dinyatakan aman dan kembali melanjutkan perjalanan,” ungkap Cahyo.

KAI memastikan seluruh petugas dan penumpang kereta dalam kondisi selamat. Tidak ada gangguan lanjutan terhadap operasional perjalanan kereta api.

Baca juga: Gus Fawait Sebut WTP Bukan Tujuan Akhir, Pemkab Jember Diminta Terus Tingkatkan Kinerja

PT KAI Daop 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat agar disiplin saat melintasi perlintasan sebidang demi menghindari kecelakaan serupa.

“Kami mengimbau masyarakat selalu berhenti sejenak dan memastikan kondisi aman sebelum melintas. Jangan terburu-buru karena kereta memiliki jarak pengereman panjang,” tegas Cahyo.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti kondisi korban.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru