NGANJUK, SRTV.CO.ID – Peristiwa memilukan dan mengejutkan terjadi di tengah kawasan Kota Nganjuk. Seorang remaja berinisial RS (17), yang bekerja sebagai pelayan di salah satu kafe di wilayah kota, harus menelan pil pahit berupa perlakuan kejam dari orang yang seharusnya menjadi pemimpin dan pelindungnya.
Gadis yang masih berstatus di bawah umur ini melaporkan kejadian nahas yang menimpa dirinya ke Polres Nganjuk pada Selasa (13/5/2026), setelah diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pemilik tempat ia bekerja sendiri.
Sehari setelah melapor, RS pun dipanggil untuk dimintai keterangan secara mendalam oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim guna membongkar kronologi lengkap peristiwa mengerikan tersebut.
“Kejadiannya di dalam kamar mess tempat saya bekerja,” aku RS dengan suara bergetar usai menjalani pemeriksaan panjang di kantor kepolisian, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan keterangan yang diungkapkan korban, peristiwa itu bermula pada dini hari Selasa, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat suasana sudah sangat sepi dan seolah tak ada siapa pun yang bisa dimintai pertolongan, pelaku yang diketahui berinisial JFS, yang tak lain adalah pemilik kafe sekaligus atasan RS, tiba-tiba saja masuk ke dalam kamar tempat korban beristirahat.
Awalnya, tindakan pelaku tampak biasa saja, mengajak korban mengobrol ringan sembari meminta tolong membuang sampah.
Namun, dugaan buruk mulai muncul saat JFS mengubah sikapnya dan mulai bertindak di luar batas kewajaran, hingga akhirnya memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya yang bejat.
“Awalnya mau dilakukan di kamar saya. Tapi karena ada teman, lalu saya dipaksa ke kamarnya (JFS). Saya diancam tidak boleh berteriak,” ungkap RS menceritakan detik-detik mencekam yang tak akan bisa ia lupakan.
Kasus yang menyeret nama pemilik kafe ini kini resmi masuk ranah hukum. Kasubsi Penmas Polres Nganjuk, Aiptu Achmad Arifin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait kejadian ini tepat pada Selasa kemarin.
Secara hukum, perbuatan yang diduga dilakukan pelaku masuk dalam kategori tindak pidana berat, yaitu persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang diatur secara tegas dalam Pasal 473 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan ini dibuat khusus guna melindungi hak-hak serta keselamatan anak-anak yang belum dewasa dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim. Dalam proses penyelidikan,” ujar Arifin menegaskan bahwa kasus ini kini tengah ditangani.
Dari hasil penelusuran dan keterangan awal yang dikumpulkan, diketahui secara jelas bahwa lokasi kejadian berlangsung di dalam kamar mess atau tempat tinggal karyawan di lingkungan tempat korban bekerja.
Posisi pelaku yang merupakan pemilik usaha membuat akses dan kendali penuh berada di tangannya, sehingga memudahkannya bergerak bebas saat dini hari.
Keberanian korban untuk angkat bicara dan melapor ke pihak berwajib dinilai sebagai langkah besar demi keadilan, meskipun dampak trauma psikis yang diterimanya tentu sangat berat dan mendalam.
“Pelapor merasa tidak terima atas kejadian tersebut, sehingga melaporkan ke Unit PPA untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Arifin.
Editor : SRTVRedaksi