Sampah Menggunung di Samping Pabrik PT Pakerin Prambon Mengganggu Warga Gedangrowo

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Tumpukan sampah liar yang menggunung dan mengular di bahu jalan Desa Gedangrowo, Prambon.

SIDOARJO, SRTV.CO.ID – Tumpukan limbah rumah tangga terlihat mengular dan menggunung di sepanjang bahu jalan poros Desa Gedangrowo, Dusun Gedang Pulut, Kecamatan Prambon. Lokasi yang berada di sisi utara pabrik PT Pakerin ini diduga menjadi lahan empuk bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk membuang sampah secara ilegal.

"Yang buang ini kebanyakan orang lewat, bukan warga sini. Biasanya sambil berangkat kerja, mereka lempar bungkusan plastik begitu saja. Paling parah itu popok, dibakar pun sulit, baunya luar biasa mengganggu," keluh Jainul (52), seorang pedagang setempat, Kamis (30/04/2026).

Menurut Jainul, kondisi memprihatinkan ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Sampah didominasi oleh limbah plastik dan popok bayi sekali pakai yang sulit terurai. Selain merusak pemandangan, bau busuk yang menyengat sangat mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan, terutama saat cuaca panas atau setelah hujan.

"Dulu titiknya dekat jembatan, setelah kami jaga dan pasang plang, mereka pindah ke sini (dekat pabrik) karena lokasinya lebih 'tuang' atau sepi dan jauh dari pengawasan," terang Kepala Desa Gedangrowo, Slamet.

Pihak Pemdes mengaku kewalahan menghadapi perilaku oknum tersebut. Salah satu kendala utama adalah minimnya fasilitas pengelolaan sampah yang mandiri, karena hingga saat ini Desa Gedangrowo belum memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang memadai.

Meski sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Prambon untuk mencari solusi jangka panjang, namun hingga berita ini diunggah, belum ada tindakan nyata berupa kedatangan alat berat atau armada pengangkut dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo.

Warga pun berharap persoalan ini segera mendapat perhatian serius. Jika dibiarkan terus menumpuk, dikhawatirkan akan menjadi sarang penyakit dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar serta merusak estetika lingkungan.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru