Terbongkar! Begini Modus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir Ketua DPRD Magetan 

Reporter : SRTVRedaksi
Menangis : Ketua DPRD Magetan Suratno menangis saat digelendang petugas kejaksaan menuju kendaraan tahanan

MAGETAN, SRTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan dan menahan Ketua DPRD Magetan, Suratno (SN), bersama lima orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) periode anggaran 2020-2024. Dengan nilai anggaran mencapai Rp 242,9 miliar.

“Pemkab Magetan mengalokasikan dana hibah pokok pikiran DPRD Kabupaten dengan total rekomendasi sebesar Rp 335,8 miliar. Realisasinya mencapai Rp 242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 SKPD untuk aspirasi 45 anggota DPRD,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Sabrul Iman saat menjelaskan detail kasus. Sabtu (25/4/2026)

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah modus operandi yang sangat terstruktur dan sistematis. Kejahatan ini dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pengajuan, hingga proses pencairan dan pertanggungjawaban dana.

“Modusnya dengan menguasai seluruh proses hibah, memanipulasi penerima aspirasi, hingga melakukan penarikan kembali dana yang sudah cair ke rekening kelompok masyarakat,” jelas Sabrul.

Tidak bekerja sendiri, Suratno diduga melibatkan lima orang lainnya sebagai perantara. Mereka inilah yang diduga berperan membantu mengelola dan memotong dana tersebut sebelum diserahkan kembali kepada tersangka utama.

“Tersangka tidak sendiri, ada lima orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka untuk membantu proses pengelolaan dan pemotongan dana,” tambahnya.

 Adapun keenam tersangka yang kini resmi ditahan adalah Ketua DPRD Magetan SN, Anggota DPRD JM, Mantan Anggota DPRD JML, serta tiga tenaga pendamping yakni AN, TH, dan ST. Kasus ini kini masuk dalam proses hukum yang akan terus didalami untuk mengusut tuntas aliran dana dan kerugian negara.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru