Ditahan dalam Kasus Korupsi Pokir Rp 242 Miliar 

Viral! Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Digelandang Petugas Kejaksaan

Reporter : SRTVRedaksi
Momen viral Ketua DPRD Magetan, Suratno, menangis tersedu-sedu saat digelandang petugas kejaksaan ke Mobil Tahanan

MAGETAN, SRTV.CO.ID – Momen haru dan emosional menjadi sorotan publik usai ditetapkannya Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) senilai Rp 242 Miliar. Video yang merekam proses pengamanannya kini viral di media sosial.

Dalam video yang beredar Suratno terlihat menangis tersedu-sedu saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan legislatif itu terlihat tak kuasa menahan tangis saat berjalan didampingi petugas Kejaksaan Negeri Magetan. Air matanya mengalir deras, memancing tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Momen viral Ketua DPRD Magetan, Suratno, menangis tersedu-sedu saat digelandang petugas kejaksaan ke Mobil Tahanan 

Dia tak kuasa menahan tangis, entah karena malu, sedih atau menyesal. Kasus yang menjeratnya ini diduga dilakukan secara rapi, sistematis, dan terstruktur dalam pengelolaan anggaran daerah. 

Kini, statusnya telah resmi ditingkatkan menjadi tersangka dan harus menjalani proses hukum di balik jeruji besi.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah yang diduga sarat penyimpangan. Penyidik menemukan fakta bahwa banyak proposal yang tidak dibuat secara mandiri oleh penerima, melainkan diduga dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan khusus dengan dewan.

Menangis : Momen viral Ketua DPRD Magetan, Suratno, menangis tersedu-sedu saat di dalam Mobil Tahanan 

“Faktanya, banyak proposal tidak dibuat secara mandiri oleh penerima hibah. Ada indikasi dikondisikan oleh pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan oknum anggota DPRD,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Babrul Imam, Kamis (23/4/2026).

Modus operandi yang terungkap semakin mengejutkan. Selain dugaan rekayasa proposal, ditemukan juga praktik pemotongan dana hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Bahkan, sejumlah kegiatan diduga hanya ada di atas kertas alias fiktif. 

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ada dugaan kuat praktik yang dilakukan secara sistematis dan berulang, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah,” tandasnya

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru