NGANJUK, SRTV.CO.ID – Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Nganjuk mendesak Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa yang baru. Hal ini dinilai krusial agar proses pengisian perangkat desa bisa segera dilaksanakan demi optimalisasi pelayanan publik.
"Ternyata PP-nya sudah turun sehingga akan ada penyesuaian untuk sinkronisasi terkait dengan PP yang baru turun. Jadi sinkronisasi. Kita berharap Perda Desa segera untuk diundangkan," ujar Ketua AKD Nganjuk, Dedi Nawan, usai kegiatan Halal Bihalal Kades Se-Nganjuk, Rabu (22/4/2026).
Dedi menjelaskan, saat ini regulasi tersebut sedang dalam proses penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru saja diterbitkan. Pihaknya berharap proses sinkronisasi ini tidak berlarut-larut dan bisa segera disahkan menjadi payung hukum yang kuat.
"Satu sisi memang dalam rangka untuk kelengkapan perangkat desa sebagai bagian dari pelayanan di desa. Jadi kita masih menunggu regulasinya," jelasnya.
Kepala Desa Gejagan ini menegaskan, kebutuhan akan pengisian perangkat desa saat ini sudah sangat mendesak. Keterlambatan penerbitan Perda membuat proses pengangkatan perangkat desa terganjal dan menghambat kinerja pelayanan di tingkat desa.
"Harapan kita, kalau bisa di bulan 6 monggo, karena ini yang terbaik sebagai bagian dari pelayanan desa. Paling enggak payung hukumnya kita siapkan lebih dahulu," sambungnya.
Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum bisa melakukan pengisian perangkat desa karena masih menunggu landasan hukum yang jelas. Oleh karena itu, desakan agar Perda segera disahkan menjadi prioritas utama seluruh kepala desa di Nganjuk.
Editor : SRTVRedaksi