Misteri Penemuan Jasad dengan Luka Sayat di Sungai Megaluh

Cemburu Buta Berebut Hati Wanita, Dua Warga Kediri Habisi Nyawa Teman Sendiri

Reporter : M. Faiz Rahman
Tersangka : Kedua tersangka pembunuhan digelandang petugas Satreskrim Polres Jombang

JOMBANG, SRTV.CO.ID – Misteri penemuan jasad yang hanyut di aliran sungai wilayah Megaluh, Jombang, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan dua orang tersangka pembunuhan yang ternyata merupakan warga Kabupaten Kediri.

"Kasus ini bermula dari pertengkaran yang dipicu oleh masalah asmara, yakni persaingan mendekati wanita yang sama," ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander. Selasa (21/4/2026)

Kedua pelaku yang berinisial SM dan MM ini diamankan setelah berhasil dilacak oleh tim penyidik. Dalam aksi kejahatan tersebut, masing-masing memiliki peran. SM bertindak sebagai pelaku utama yang melukai korban, sementara MM membantu menghilangkan barang bukti dan membuang jasad.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander saat memberikan keterangan

Korban sendiri diketahui berinisial AS (33) warga Kediri yang juga merupakan teman dekat pelaku. Kejadian naas ini bermula saat mereka bertiga pergi bersama dan mengonsumsi minuman keras di Desa Woromarto, Kecamatan Purwosari, Kediri.

"Pertengkaran pecah karena pelaku merasa cemburu melihat kedekatan korban dengan wanita yang sedang didekatinya. Emosi memuncak, pelaku akhirnya menikam leher korban menggunakan senjata tajam hingga tewas," jelas AKP Dimas.

Luka sayat di bagian leher menyebabkan pembuluh darah korban terputus dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku kemudian membawa dan membuang jasad korban ke sungai.

Arus sungai yang deras membawa jenazah hingga hanyut sejauh puluhan kilometer dan akhirnya ditemukan oleh warga di wilayah Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang dan dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru