Korupsi Dana BOS, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Divonis 12 Tahun Penjara

srtv.co.id
Terdakwa Syamhudi Arifin saat menghadiri sidang pembacaan vonis di pengadilan tinggi Tipikor Surabaya (Sony)

Ponorogo, SRTV.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Syamhudi Arifin, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo, dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (23/12/2025).

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Furkon Adi Hermawan, mengatakan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 14 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Spanduk Sebagai Bukti Transparansi Perluasan Tanah Makam 2026. Warga Sonoageng Minta Kejaksaan Audit Anggaran Desa Tahun 2018

Vonis majelis hakim lebih rendah 2,5 tahun dari tuntutan jaksa,” ujar Furkon, Rabu (24/12/2025).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan. Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25 miliar.

Jika uang pengganti tidak dilunasi, terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama tujuh tahun,” jelas Furkon.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menyita sejumlah aset milik terdakwa sebagai barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp3,175 miliar, 11 unit bus, tiga unit mobil Avanza, serta satu unit mobil Pajero. Seluruh aset tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti.

Baca juga: KPK Ingatkan, Pejabat Wajib Lapor untuk Periksa Data dan Lengkapi Dokumen

Furkon menambahkan, selama proses penyidikan hingga persidangan, terdakwa bersikap kooperatif dan tidak mempersulit jalannya proses hukum.

Atas putusan tersebut, Kejaksaan menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum selanjutnya.

Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap, terdakwa akan menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo,” pungkasnya.

Baca juga: Operasi Keselamatan Semeru 2026 Resmi Digelar di Ponorogo, Fokus pada Pelanggaran Prioritas

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Syamhudi Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer. Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala sekolah untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.***

Reporter : Sony PrasetyoEditor : AMS

Editor : SRTVRedaksi

Pemerintah
Berita Terpopuler
Berita Terbaru