Kisah TKI Terbebas dari Tuduhan Majikan Ibunda Berharap Parti Liyani Segera Pulang - srtv.co.id

srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk, Meskipun terbebas dari tuduhan pencuriian Tenaga Kerja Asal Indonesi (TKI) Parti Liyani (46) asal Dusun Kedok Rt 4, Desa Kebon Agung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, lakukan banding.

Baca juga: Sidang Perkara Pajero Sport Muncul Fakta Baru - srtv

Setelah di fonis bebas oleh Pengadilan Singapura, atas hukuman yang dijatuhkan yaitu hukuman selama 2,5 tahun penjara akhirnya bisa bernapas lega.

Parti Liyani TKI Asal Nganjuk

Pencarian keadilan yang selama ini dijalani hingga 4 tahun tersebut tidak bisa begitu saja dilepaskan, melalui kuasa hukum yang mendampingnya Anil Narain Balchandani.

Kegigihan perjuangan Parti Liyani tersebut berbanding tetbalik dengan keadaan di kediamannya, bahkan orang tuanya sendiri tidak mengetahui jika anaknya berjuan untuk mendapatkan keadilan di negeri Singa Putih.

Mbah Kasmi Ibunda Parti Liayani

Parti anak pasangan (alm) Suban, dan Kasmi bahkan hanya mengetahui jika anaknya bekerja di Singapura, yang diketahui anaknya tidak kiriman uang pada lebaran tahun ini.

"Saya tidak terima kiriman uang pada lebaran ini, tapi lebaran tahun lalu saya masih menerima kiriman uang," kata Kasmi, Kamis (11/09).

Bahkan, sejak menjadi TKI mulai tahun 2007 setiap lebaran pasti sering mengirim uang ke orang tuanya.Terkait adanya masalah yang sedang di alami anaknya memang tidak tau menau sama sekali, bahkan sempat kembali bertanya "Sebenarnya ada masalah apa anak saya?, keluhnya.

Menurutnya, dirinya selaku ibu terus memendam rasa kangen dan berharap anaknya kembali, bahkan rasa kangen tersebut disampaikan dengan lirih.

Baca juga: Tetap Semangat, Kapenrem 081/DSJ : Tidak Ada Prajurit Tua

"Selaku ibu saya ya kangen, dan anak saya bisa pulang dengan selamat", pinta Kasmi.

Pejuang devisa asal Nganjuk yang berjuang untuk mencari keadilan atas tuduhan mencuri uang majikan bernama Liew Mun Leong, yang diketahui merupakan pebisnis ternama di negara tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigarasi (Disnakertran) Nganjuk Agus Frihannedy

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigarasi (Disnakertran) Nganjuk Agus Frihannedy membenarkan, jika warganya asal Dusun Kedo, saat ini sudah mendapat vonis bebas.

"Saya sudah cek ke Disnaker Prov Jatim dan sudah mendapat vonis bebas", kata Agus.

Dijelaskan, pemerintah terus mensuport dan mendukung atas bandingnya Parti Liyani, dan berharap putusan banding ini juga bisa dimenangkan Parti Liani.

Baca juga: Dukung PPKM Darurat, Koramil 0806/07 Watulimo Bantu Penutupan Semua Tempat Wisata

"Memang untuk saat ini saya akan mempersiapkan pemulangan termasuk penyambutan Parti Liyani untuk bertemu keluarga", pungkasnya.

Reporter : Samsul Arifin

Editor : BJ Kusumo

Editor : admin

Pemerintah
Berita Terpopuler
Berita Terbaru