Berkedok Transaksi COD hingga Nongkrong di Cafe, Jaringan Pengedar Pil LL di Madiun Digulung Polisi

Reporter : Rio Hermawan
Polres Madiun Kota saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran obat keras berbahaya (Rio/SRTV).

MADIUN, SRTV.CO.ID - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota berhasil membongkar dua kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil berlogo LL. Dari operasi penindakan ini, aparat menyita ribuan butir pil ilegal serta mengamankan tiga orang tersangka dari lokasi yang berbeda.

"Kami berkomitmen membersihkan wilayah hukum Polres Madiun Kota dari peredaran obat keras ilegal. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk segera melapor jika mendapati aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat tanpa izin," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Rizki Pratama, saat konferensi pers pada Sabtu (07/11/2026), di Mapolres Madiun Kota.

Aksi penindakan menyasar dua titik krusial, yakni kawasan Lapak Kembul Sari di Jalan Bela Negara (Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo) serta Cafe Herta di Jalan Yos Sudarso (Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo).

Operasi pertama bermula pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Berkat laporan masyarakat, Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar Lapak Kembul Sari.

Di lokasi tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang di dalam sebuah gazebo. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu botol putih berisi 1.034 butir pil berlogo LL, uang tunai hasil transaksi Rp1.000.000, serta satu unit ponsel merek Vivo. Dari situ, aparat meringkus seorang pria berinisial L.U alias MAMEX (28).

Kasus berikutnya terendus di Cafe Herta, Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, dengan modus operandi menggunakan sistem Cash on Delivery (COD).

Dari pengembangan kasus ini, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial M.S.F alias WALUYO (20) serta melacak keberadaan pelaku lain berinisial I.K alias KETEL (28).

Dalam penggeledahan lanjutan, petugas mendapati barang bukti yang jauh lebih besar, meliputi 800 butir pil LL di dalam kotak bekas bungkus tang merek Deli, 100 butir pil LL di dalam bungkus rokok, dua botol tambahan berisi masing-masing 1.011 butir dan 992 butir pil LL, serta sejumlah uang tunai dan dua unit ponsel.

Tersangka I.K alias KETEL akhirnya berhasil dicokok pada Kamis (29/10/2026) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB di wilayah Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, dengan barang bukti ribuan pil LL siap edar.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Langkah tegas ini merupakan wujud nyata kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya obat keras ilegal yang dapat merusak kesehatan fisik maupun mental," pungkas Kapolres.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru