Pria Pelaku dan Penyebar 5 Video Syur Karyawan Pabrik Terancam 10 Tahun Penjara 

Reporter : Taufiqur Rachman
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Susila saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka penyebaran video pornografi di Mapolres Jombang

JOMBANG, SRTV.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang menetapkan seorang karyawan swasta berinisial MA (29) sebagai tersangka atas kasus penyebaran video bermuatan pornografi milik mantan kekasihnya.

Aksi nekat ini dilakukan pelaku lantaran didorong rasa sakit hati akibat masalah asmara yang berujung pada penyebaran konten pribadi korban ke lingkungan kerja melalui media sosial TikTok.

"Motifnya adalah asmara. Dia sakit hati dengan pacarnya," ungkap Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Susila, saat dikonfirmasi di Mapolres Jombang pada Rabu (4/11/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, hubungan antara tersangka dan korban diketahui telah terjalin sejak tahun 2025 sebelum akhirnya mengalami keretakan akibat miskomunikasi.

Dari hubungan tersebut, tersangka merekam video intim saat keduanya berada di sebuah hotel yang kemudian disalahgunakan sebagai bentuk pelampiasan kekecewaan.

"Sejauh ini terdapat lima video yang diketahui telah beredar. Video tersebut diduga disebarkan tersangka melalui TikTok kepada sejumlah orang, termasuk rekan kerja korban," jelas Iptu Susila lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, penyidik Satreskrim Polres Jombang telah mengamankan lima berkas video sebagai barang bukti serta memeriksa tiga orang saksi yang menerima kiriman video tersebut.

Polisi memastikan bahwa tindakan pelaku murni dilatarbelakangi masalah percintaan tanpa ada unsur pemerasan atau permintaan sejumlah uang kepada korban berinisial F tersebut.

"Penyidik masih mendalami proses penyebaran video serta mengumpulkan keterangan untuk mengungkap kasus secara menyeluruh," terang Iptu Susila.

Tersangka MA yang tercatat berasal dari Kecamatan Ngoro dan berdomisili di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, kini harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius demi menegakkan hukum siber serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan digital.

"MA ini dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

Menutup keterangannya, kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan bijak dalam memanfaatkan teknologi digital serta media sosial.

Warga diingatkan untuk tidak menyimpan atau menyebarluaskan konten pribadi yang berpotensi melanggar hukum serta merugikan pihak lain.

"Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarluaskan konten pribadi yang dapat melanggar hukum dan merugikan orang lain," tutupnya.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru