Sikat Semeru 2026, Polres Jombang Babat Habis Komplotan Pencuri Ringkus 17 Tersangka & Sita Belasan BB

Reporter : Taufiqur Rachman
Polisi menunjukkan barang bukti hasil Operasi Sikat Semeru 2026 dalam konferensi pers di depan Gedung Satreskrim Polres Jombang

JOMBANG, SRTV.CO.ID - Kepolisian Resort (Polres) Jombang berhasil meringkus belasan tersangka dan tiga residivis selama Operasi Sikat Semeru yang digelar 10 - 21 Oktober 2026.

"Kami berhasil mengungkap 14 kasus, yaitu 11 kasus curat dan tiga kasus curanmor. Dari 14 kasus tersebut, kami mengamankan 17 orang," ujar AKBP Yanto dalam pers rilis di depan gedung Satreskrim Polres Jombang, Rabu (28/10/2026) sore.

Kapolres Jombang, AKBP Yanto Mulyanto P mengatakan, total tersangka yang diamankan terdiri dari 14 laki-laki dan tiga perempuan selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru bulan Oktober 2026.

"Modusnya mengambil barang di dalam rumah atau toko ketika pemilik sedang istirahat maupun tidur dengan cara mencungkil pintu atau jendela. Ada juga yang mencungkil pintu mobil. Untuk curanmor, pelaku merusak kunci setang sepeda motor menggunakan kunci letter T," jelas AKBP Yanto.

Dari hasil penyidikan, para tersangka menggunakan sejumlah modus untuk melancarkan aksinya. Kapolres AKBP Yanto menyebutkan, untuk perkara curat, pelaku menyasar rumah maupun toko ketika pemiliknya sedang beristirahat atau tidur.

"Dua residivis lainnya terlibat dalam perkara curanmor dengan dua lokasi kejadian, yang masing-masing di Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, dan Desa Gerobokan, Kecamatan Mojowarno," terangnya.

Selain itu, pelaku juga membobol mobil yang terparkir dengan mencongkel pintu untuk mengambil barang yang ditinggalkan. Sementara dalam kasus curanmor, pelaku merusak kunci setang sepeda motor yang terparkir menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.

Dari 17 tersangka, tiga orang diketahui merupakan residivis. Satu tersangka terlibat dalam perkara curat yang menyasar dua lokasi di wilayah Desa Watugaluh dan Desa Keras, Kecamatan Diwek.

Dalam pengungkapan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Jombang juga menyita sejumlah barang bukti (BB), meliputi lima unit sepeda motor, satu buku BPKB, satu lembar STNK, tujuh unit handphone, dua unit laptop, satu unit sepeda listrik beserta pengisi dayanya, satu televisi Hisense ukuran 32 inci, serta satu sepeda angin.

Meskipun Operasi Pekat Semeru belum selesai, Kapolres Jombang, AKBP Yanto mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan rumah dan kendaraan untuk mencegah tindak pencurian.

Bagi pemilik sepeda motor diminta menggunakan kunci ganda, dan termasuk pemasangan CCTV dapat menjadi langkah pengamanan di rumah maupun tempat usaha.

"Kalau masyarakat menjadi korban pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, maupun curanmor, segera laporkan kepada kami (Polres Jombang) melalui Call Center 110," tutup AKBP Yanto.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru