Kabar Gembira untuk Kreator, Pemerintah Perluas Kebijakan Pencatatan Hak Cipta Jadi Gratis ke Semua Jenis Karya

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Suasana Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur saat memberikan dukungan penuh atas perluasan kebijakan pencatatan hak cipta gratis bagi seluruh jenis ciptaan demi melindungi aset kreatif anak ban

SURABAYA, SRTV.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menyambut positif dan mendukung penuh perluasan kebijakan tarif nol rupiah untuk seluruh jenis permohonan pencatatan hak cipta yang digagas oleh pemerintah pusat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Saiful Sahri, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membuka akses seluas-luasnya bagi para kreator agar dapat mendokumentasikan karya mereka tanpa terhalang beban biaya administrasi.

"Perluasan tarif pencatatan hak cipta menjadi nol rupiah merupakan langkah positif untuk membuka akses yang lebih luas bagi para pencipta. Kami di Kanwil Kemenkum Jatim mendukung kebijakan ini agar masyarakat, termasuk pelaku seni, UMKM, dan industri kreatif di Jawa Timur, semakin mudah mencatatkan karya mereka. Jangan sampai karya yang memiliki nilai ekonomi dan budaya belum terdokumentasi hanya karena keterbatasan biaya," ujar Saiful Sahri. Ravu (28/10/2026)

Kebijakan progresif ini merupakan tindak lanjut langsung dari aspirasi para pelaku seni di berbagai daerah yang sebelumnya mempertanyakan pembatasan fasilitas bebas biaya yang hanya berlaku khusus pada sektor lagu dan musik.

Kanwil Kemenkum Jatim mendorong agar informasi mengenai kebijakan tarif Rp0 dapat disebarluaskan secara luas melalui sosialisasi, pendampingan, dan pemanfaatan kanal komunikasi digital.

Upaya tersebut penting agar kebijakan tidak hanya diketahui oleh komunitas seni tertentu, tetapi juga menjangkau pencipta dari berbagai bidang dan wilayah.

Perluasan cakupan tarif gratis ini resmi diumumkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai mengantongi persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan guna mengakomodasi kebutuhan seluruh pencipta karya lintas sektor di tanah air.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa perluasan kebijakan akan mengubah tarif pencatatan ciptaan selain lagu dan/atau musik yang sebelumnya sebesar Rp 200.000 per permohonan menjadi Rp 0. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tarif Rp 0 untuk pencatatan lagu dan/atau musik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.

Saiful Sahri menilai, kebijakan ini juga membuka peluang bagi potensi kreatif di Jawa Timur untuk semakin dikenal dan terdokumentasi. Namun, ia menegaskan bahwa kemudahan biaya perlu dimanfaatkan dengan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur pencatatan dan manfaat dokumentasi hak cipta.

"Gratis bukan sekadar menghilangkan biaya administrasi, tetapi juga menjadi kesempatan untuk membangun kesadaran bahwa karya harus didokumentasikan dengan baik. Kami mendorong para pencipta di Jawa Timur untuk memanfaatkan kebijakan ini setelah ketentuan pelaksanaannya resmi berlaku. Dengan begitu, karya kreatif dapat tercatat dan informasi mengenai pencipta serta ciptaannya terdokumentasi secara lebih tertib," tambahnya.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru