NGANJUK, SRTV.CO.ID – Terdesak motif ekonomi, SS (23), seorang perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) asal Kabupaten Nganjuk, kini harus berhadapan dengan meja hijau.
Ia didakwa mengunggah video bermuatan pornografi yang menampilkan dirinya bersama lawan mainnya ke platform perpesanan Telegram untuk mendapatkan keuntungan materi.
"Kami dakwa Pasal 407 ayat 1 KUHP," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Musdalifah Djohar saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk. Rabu (14/10/2026)
Ancaman pidana yang disebut dalam perkara tersebut mencapai 10 tahun penjara.
Perkara ini bermula saat terdakwa mengunggah video pribadi tersebut ke Telegram. Namun, masalah besar timbul ketika video yang terlanjur diunggah tersebut tidak dapat dihapus atau diturunkan (take down) kembali, hingga akhirnya berlanjut ke proses hukum.
Niat awal untuk memperoleh penghasilan tambahan justru berujung pada jeratan hukum yang tidak dapat ditarik kembali.
Dari aktivitas mengunggah konten syur tersebut, SS memang sempat memperoleh sejumlah uang.
Meski demikian, seluruh fakta hukum terkait keuntungan materi dan tindak pidana yang dilakukan masih akan terus diuji dalam rangkaian pembuktian di persidangan.
"Terdakwa mengakui perbuatannya," ungkap penasihat hukum terdakwa, Anita Candra, mengonfirmasi sikap kliennya atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Proses hukum kini terus berjalan untuk menggali fakta-fakta persidangan secara utuh. Majelis Hakim PN Nganjuk nantinya yang akan menilai seluruh bukti dan keterangan sebelum menentukan vonis akhir bagi terdakwa.
Majelis hakim akan menimbang seluruh fakta terungkap di persidangan sebelum menetapkan putusan yang adil
Editor : SRTVRedaksi