JOMBANG, SRTV.CO.ID - Polsek Jombang Kota tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum wartawan berinisial KY dengan memalsukan namanya bernama Krisna.
Modusnya, ia mengaku sebagai pengacara untuk mengelabui korbannya seorang perempuan asal Kecamatan Kabuh hingga alami kerugian hampir seratus juta.
Kasus ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Jombang Kota, Ipda Dian Rizal Mabrur, menurutnya kasus yang menimpa S itu sebelumnya telah melalui upaya mediasi namun berujung buntu, setelah korban rugi sebesar Rp.97,5 Juta, oleh pihak kepolisian.
"Upaya mediasi sebelumnya sudah pernah kita ketemukan," terang Ipda Dian Rizal saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026).
Lantaran mediasi tersebut tak ada titik temu, korban pun akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi. Ipda Dian Rizal juga menyampaikan saat ini kasus itu dalam proses penyelidikan berjalan dengan tahapan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Namun karena belum ada kesepakatan sehingga kita tingkatkan menjadi LP. Masih dalam pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum wartawan media online di Jombang berinisial KY diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok jasa bantuan hukum.
Seorang warga Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, berinisial S (48), harus menelan pil pahit setelah mengalami kerugian hingga Rp97,5 juta akibat terpedaya janji manis oknum wartawan yang mengaku sebagai pengacara tersebut.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL-B/67/X/2026/SPKT/POLSEK JOMBANG/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM tertanggal 9 Oktober 2026, peristiwa ini bermula ketika suami pelapor, Sutrisno, didatangi tiga orang tak dikenal di rumahnya pada Kamis (17/7/2026) lalu.
Salah satu pelaku, KY, yang sering mengaku sebagai pengacara, datang bersama seseorang berinisial SAS dan seorang sopir.
Kepada suami pelapor, para pelaku mengaku sebagai utusan dari Tim DPR Pusat (DPR RI) atas nama Fahmi Habibi. Pelaku KY kemudian mengaku sebagai pengacara dan menawarkan jasa untuk meringankan serta menjamin kasus yang sedang dihadapi korban agar bisa bebas paling lambat September atau Oktober.
Lantaran tergiur janji manisnya, pelapor ini akhirnya hari Jumat (18/7/2026) korban menandatangani surat kuasa dan sebelumnya menyepakati tawaran tersebut dengan menyerahkan uang tunai Rp.30 Juta
Bahkan karena nominal yang disepakati belum penuh, korban juga kembali melakukan transfer secara bertahap melalui mobile banking kepada terlapor. Rinciannya, Rp45 juta dan Rp5 juta pada 22 Juli, dilanjutkan Rp2,5 juta pada 24 Juli, serta Rp15 juta pada 31 Juli.
Namun, hingga proses kasus korban selesai, terlapor sama sekali tidak pernah menjalankan perannya sebagai kuasa hukum, korban mengalami total kerugian mencapai Rp97.500.000, dan korban akhirnya mengetahui asal usul yang mengaku bernama krisna ini bukan pengacara tapi oknum wartawan media online.
"Kami sangat terpukul dengan kejadian ini. Niat hati ingin mencari keadilan dan penyelesaian kasus, tapi malah tertipu oleh orang yang mengaku pengacara resmi. Kami berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini agar pelaku dapat ditangkap dan tidak ada lagi warga lain yang menjadi korban," ungkap korban seusai melapor ke Mapolsek Jombang, Jumat (9/10/2026).
Editor : SRTVRedaksi