Pansel Perumdam Lawu Tirta Dinilai Abaikan Aturan, Pakar Hukum Warning Potensi Gugatan PTUN

Reporter : Boniman
Pengamat Hukum Anang Hartoyo menilai seleksi calon direksi Perumdam Lawu Tirta  mengabaikan regulasi (SRTV)

MAGETAN, SRTV.CO.ID — Polemik seleksi calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Lawu Tirta Kabupaten Magetan kian memanas. Panitia Seleksi (Pansel) dinilai tidak cermat dalam menerapkan regulasi karena mengabaikan ketentuan sertifikasi kompetensi manajemen air minum bagi calon direksi BUMD penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Pengamat hukum Anang Hartoyo menilai, sikap Pansel yang mempertanyakan dasar kewajiban sertifikasi menunjukkan adanya pemahaman regulasi yang belum utuh.

“Pernyataan Ketua Pansel yang bertanya 'yang mengharuskan?' menunjukkan pembacaan regulasi yang tidak utuh. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 hanyalah aturan umum seleksi direksi BUMD. Untuk Perumdam, Pansel wajib memperhatikan aturan sektoral air minum,” ujar Anang. Rabu (7/10/2026)

Menurutnya, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 memang menjadi acuan umum pengangkatan BUMD. Namun, untuk sektor air minum, terdapat aturan teknis sektoral yang juga mengikat dan wajib dipatuhi Pansel.

Anang menyebutkan beberapa rujukan penting yang seharusnya tidak diabaikan oleh Panitia Seleksi.

“Salah satu regulasi yang perlu menjadi rujukan adalah Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2018 tentang standar kompetensi penyelenggara SPAM, serta Surat Edaran Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 539/4972/Keuda mengenai tata kelola BUMD air minum,” jelasnya.

Pansel dinilai tidak semestinya hanya berpedoman pada satu regulasi umum, sementara ketentuan sektoral yang berkaitan langsung dengan bidang usaha Perumdam justru diabaikan.

Mengenai kelonggaran untuk posisi teknis tertentu, Anang memberikan catatan tegas terkait batas waktu pemenuhannya.

“Khusus Direktur Administrasi dan Keuangan, sertifikat memang dapat dipenuhi setelah pengangkatan. Tetapi kewajiban dan tenggat pemenuhannya tidak boleh diabaikan. Panitia tidak boleh berlindung di balik satu peraturan sambil menutup mata terhadap peraturan lainnya,” tegasnya.

Sorotan terhadap Pansel ini juga berlandaskan arahan Kementerian Dalam Negeri mengenai pentingnya pemenuhan standar kompetensi teknis dan tata kelola BUMD air minum.

Oleh karena itu, seleksi harus memperhatikan seluruh ketentuan yang berlaku, bukan sekadar pemenuhan syarat administratif umum.

Anang pun memperingatkan risiko hukum yang membayangi apabila Pansel tetap memaksakan kelulusan calon tanpa mengindahkan standar aturan tersebut.

“Jika Pansel dengan sengaja mengabaikan kewajiban kompetensi, meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, atau tidak mencantumkan kewajiban sertifikasi dalam proses pengangkatan, keputusan yang dihasilkan berisiko dipersoalkan secara administratif dan digugat ke PTUN karena cacat prosedur atau substansi,” pangkasnya.

Selain ancaman sengketa di PTUN, proses seleksi yang bermasalah ini dinilai berpotensi menyedot perhatian Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap jajaran panitia.

Anang menambahkan bahwa konsekuensi atas dugaan kelalaian ini dapat berbuntut panjang hingga sanksi internal.

“Anggota Pansel dapat diperiksa APIP dan dikenai pertanggungjawaban administratif. Sedangkan tanggung jawab perdata atau pidana baru timbul apabila terbukti terdapat kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, kerugian, atau unsur tindak pidana,” terangnya.

Oleh sebab itu, Pansel didesak untuk segera membuka proses seleksi secara transparan kepada publik demi menjaga akuntabilitas serta mencegah timbulnya sengketa hukum di kemudian hari.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru